Seorang karyawan maskapai penerbangan asal Korea Selatan berinisial MR (33) ditangkap jajaran Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria yang bertugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini nekat menilap uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah untuk modal bermain judi online (judol).
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengungkapkan bahwa pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ini menyalahgunakan jabatannya demi mencari keuntungan pribadi.
"Motif pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari penipuan dan penggelapan uang perusahaan. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online," ujar Made Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Ngurah Rai, Bali.
Aksi penggelapan ini dilakoni MR sejak 7 Juli 2025 hingga 16 November 2025. Sebagai senior supervisor di maskapai T'way Air (Airline Korea), tersangka menguras dana operasional kantor cabang dengan cara menarik tunai serta mentransfer uang secara berulang ke rekening pribadi dan rekening istrinya tanpa izin.
Berdasarkan hasil audit internal dan penelusuran rekening koran PT Bank Mandiri, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp689.560.000. Laporan resmi penggelapan ini dibuat oleh DL selaku representative officermaskapai di Indonesia.
Advertisement
Polisi Lacak Keberadaan Korban
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391982/original/060719100_1793960867-1001420122.jpg)
Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. MR ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda,Kalimantan Timur, pada Minggu pekan lalu.
Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bendel cetakan (print out) rekening koran, laporan audit keuangan, serta sebuah flashdisk 16 GB berisi rekaman obrolan WhatsApp antara MR dan korban (DL).
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda kategori V, serta Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda kategori V.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391983/original/072274300_1793960867-1001420221.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391950/original/034781500_1793958184-WhatsApp-Image-2026-11-05-at-19.41.55.jpeg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391875/original/036943400_1793954876-1000106399.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391842/original/092551800_1793953693-WhatsApp_Image_2026-11-06_at_14.45.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391560/original/012919500_1793940023-IMG_2006.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391368/original/093240600_1793897603-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_23.26.55.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391738/original/030591900_1793948948-IMG_1972__1_.jpeg)