Dua Turis Jadi Korban, Begini Modus Begal di Bali

Pelaku diduga membobol vila milik warga negara (WN) Australia dan merampas ponsel milik seorang turis asal Polandia di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi- Reporter
Dua Turis Jadi Korban, Begini Modus Begal di Bali
Pelaku begal di Bali ditangkap. (dokumentasi Polres Badung).

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial T (44), asal Sampang, Madura, Jawa Timur. Pelaku diduga membobol vila milik warga negara (WN) Australia dan merampas ponsel milik seorang turis asal Polandia di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, mengatakan kasus pertama terjadi pada Selasa (31/3) sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku diduga melakukan pencurian di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Pura Dalem Pedonan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan WN Australia berinisial MARCS (39).

"Ada seseorang yang korban tidak kenal memasuki vila tempat korban menginap dan mencongkel pintu kamar korban," kata Yuni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10).

Penadah barang begal di Bali ditangkap. (dokumentasi Polres Badung).
Penadah barang begal di Bali ditangkap. (dokumentasi Polres Badung).

Kejadian bermula ketika korban keluar dari vila sekitar pukul 16.00 WITA untuk pergi pijat. Sebelum pergi, korban mengunci seluruh pintu, baik di bagian luar maupun di dalam vila tempatnya menginap.

Saat kembali ke vila sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapati pintu depan vila telah dirusak. Setelah masuk ke kamar, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.

Barang-barang yang hilang meliputi satu unit iPhone 7, MacBook Pro 14, dan hard drive berkapasitas 2 TB. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang yang tidak dikenal memasuki vila sekitar pukul 16.40 WITA dan mencongkel pintu kamar korban.

"Pelaku memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian di vila yang terletak di Tibubeneng," imbuh dia.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan barang-barang hasil pencurian. Salah satu barang yang berhasil dilacak adalah iPhone 17 milik korban. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, ponsel tersebut telah dijual kepada seorang penadah berinisial KNT (42) seharga Rp 150 ribu.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu (3/10) dini hari di Jalan Subak Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban merupakan perempuan WN Polandia berinisial NDJ (27), yang baru pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Kuta Utara sekitar pukul 02.00 WITA.

Saat itu, seorang pengendara sepeda motor yang mengaku sebagai tukang ojek mendekati korban. Korban kemudian naik ke sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Namun, ketika dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motornya di sekitar semak-semak. Korban turun dari sepeda motor dalam keadaan kebingungan.

Tiba-tiba, pelaku mendorong tubuh korban dari arah belakang hingga terjatuh dan terkapar di tanah dengan posisi telungkup. Pelaku kemudian menindih tubuh korban dan berusaha mengambil paksa ponsel yang berada di saku celananya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Subak Dawas serta memeriksa rekaman CCTV di kawasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam kejadian itu. Pelaku berinisial T akhirnya ditangkap pada Sabtu (10/10) dan mengakui perbuatannya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DK 3049 AFY, satu jaket hitam, satu helm hitam, serta satu unit iPhone 17 Pro berwarna Blue Mate.

"Bahwa pelaku memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Subak Dawas," ujar dia.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap T. Pelaku dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, penadah dapat dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Rekomendasi