Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) kembali ditindak di Bali. Seorang perempuan warga negara Republik Ceko berinisial NKH (46) dideportasi setelah diketahui melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Tak hanya dipulangkan ke negara asalnya, NKH juga diusulkan masuk daftar penangkalan atau blacklist agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan NKH masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Padahal, izin tinggal untuk kunjungan wisata tersebut tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan pekerjaan maupun kegiatan bisnis.
"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kusuma, Sabtu (24/10/2026).
Pelanggaran tersebut terungkap saat petugas Imigrasi Buleleng menggelar operasi pengawasan rutin di kawasan Abang, Karangasem. Dalam operasi itu, petugas mendapati NKH aktif memasarkan vila melalui akun Facebook pribadinya.
Petugas kemudian menemukan bukti lain di lokasi vila berupa papan pengumuman penjualan yang terpasang di bagian depan bangunan. Papan tersebut dilengkapi nomor kontak pribadi milik NKH.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas mengamankan NKH ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, NKH diproses untuk menjalani deportasi.
Deportasi terhadap NKH dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026).
"NKH diterbangkan menggunakan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan penerbangan menuju Praha, Republik Ceko," tambahnya.
Kusuma menjelaskan, penindakan administratif dan usulan penangkalan terhadap NKH mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menegaskan, pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja Imigrasi Buleleng akan terus diperketat untuk mencegah pelanggaran serupa yang berpotensi merugikan iklim pariwisata dan mengganggu ketertiban di Bali.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381736/original/080935200_1792881978-berita_pasarkan-vila-pakai-visa-kunjungan-wn-ceko-dideportasi-dari-bali.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460685/original/076880100_1767264471-close-up-man-preparing-steal-motorcycle.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381735/original/072591100_1792881294-IMG-20261024-WA0043.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381669/original/081288800_1792845633-144930.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381532/original/028252500_1792827045-506190.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381701/original/050443900_1792851749-WhatsApp_Image_2026-10-24_at_20.50.33.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380478/original/003500700_1792711880-000_D43U7FZ.jpg)