Seorang pria berinisial JS (75) ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Ironisnya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di gudang peralatan sebuah masjid di Kecamatan Merbau Mataram.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga yang hendak mengambil ambal atau sajadah di gudang masjid memergoki JS bersama korban pada Kamis sore, 1 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan, polisi menangkap JS di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Saat ditangkap, pria lanjut usia tersebut tidak melakukan perlawanan.
"Benar, sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut atas tindak pidana tersebut," kata Stefanus, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, JS mengakui telah berulang kali menyetubuhi korban. Polisi masih memproses kasus tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, perbuatan itu sudah lebih dari satu kali, jadi sudah berkali-kali," jelas Stefanus.
Mengenai motif, Stefanus mengatakan JS mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan hawa nafsu.
"Motifnya karena hawa nafsu," ujarnya.
Terungkap Setelah Dipergoki Warga
Stefanus menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika seorang warga mendatangi gudang masjid untuk mengambil ambal. Namun, setibanya di lokasi, warga itu justru memergoki JS bersama korban.
"Jadi awalnya itu ada warga yang ingin ambil ambal dari dalam gudang masjid. Saat tiba, warga ini memergoki aksi tersebut dan kemudian membawa keduanya untuk diserahkan ke keluarga," ungkapnya.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Keluarga yang tidak terima atas dugaan perbuatan itu lantas melaporkannya kepada polisi.
Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga polisi menangkap JS di kediamannya. Kini, pria berusia 75 tahun itu harus menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Penyidik menjerat JS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381762/original/037970900_1792888596-1001786541.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381766/original/082398700_1792890509-1001788659.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460685/original/076880100_1767264471-close-up-man-preparing-steal-motorcycle.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381736/original/080935200_1792881978-berita_pasarkan-vila-pakai-visa-kunjungan-wn-ceko-dideportasi-dari-bali.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381735/original/072591100_1792881294-IMG-20261024-WA0043.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381669/original/081288800_1792845633-144930.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381532/original/028252500_1792827045-506190.jpg)