Fakta Baru Kasus Nenek Bakar Cucu di Depok

Polisi menunggu hasil tes psikologi M (69) dalam kasus nenek bakar cucu di Depok. Hubungan keluarga diluruskan, kondisi korban masih dipantau.

Dicky Agung Prihanto
Oleh Dicky Agung Prihanto- Reporter
Fakta Baru Kasus Nenek Bakar Cucu di Depok
Nenek pembakar cucu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. (Istimewa)

Kepolisian telah memeriksa M (69), tersangka pembakar LA (16), di Serua, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Penyidik menunggu hasil evaluasi psikologi yang sudah dijalankan terhadap tersangka di RS Polri.

"Sudah dilakukan pemeriksaan psikologi dan sedang menunggu hasil," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan saat ditemui Liputan6.com di Mapolres Metro Depok, Jumat (6/11).

Hendra juga meluruskan sebutan yang beredar. Ia menegaskan tersangka bukan nenek kandung korban, melainkan orang yang dituakan dalam keluarga.

"Jadi bukan nenek ya, masih uwa kalau ininya ya (hubungan keluarga)," ujar Hendra.

Menurut Hendra, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati. Kondisinya disebut membaik, namun kesadaran belum stabil sehingga korban belum dapat dimintai keterangan.

"Kondisi korban sementara sudah membaik tapi masih naik turun ya untuk kesadarannya," kata Hendra.

Empat Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Penyidik Polres Metro Depok telah memeriksa empat saksi untuk mengungkap peristiwa pembakaran tersebut. Keterangan para saksi akan melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Nanti kita tunggu hasilnya karena masih menunggu hasil tes psikologi tersangka dari RS Polri," ucap Hendra.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan pemicu kejadian berawal dari kekesalan tersangka kepada korban yang tidak menuruti permintaan untuk menjemput.

"Tersangka kesal, korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu kilometer," ujar Oka, Kamis (29/10/2026).

Selain itu, Oka menyebut tersangka marah saat mendapati korban sedang bermain ponsel. Permintaan tersangka agar ponsel diserahkan tidak diindahkan korban.

"Lalu ketika tersangka ingin mengambil HP dari korban, korban tidak mau memberikan," ujar Oka.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10/2026). Seusai menegur korban, tersangka menyiramkan minyak tanah dan menyulut api pada pakaian korban.

"Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain handphone, seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," kata Oka.

Sebelum pembakaran, tersangka disebut sempat melakukan kekerasan pada wajah korban. Minyak tanah yang digunakan diambil dari dapur rumah tempat keduanya tinggal.

"Iya, kebetulan minyak tanah tersebut ada di TKP, dari dapur rumah korban yang memang kesehariannya hidup bersama tersangka," ucap Oka.

Saat kejadian, korban masih mengenakan seragam sekolah. LA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan dilarikan ke RS Fatmawati untuk mendapatkan perawatan.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban, sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati," ucap Oka.

Di hadapan ayah korban, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya dan menyebut insiden dipicu kebocoran gas di dapur. Namun temuan bau minyak tanah pada tubuh korban membuat keluarga melapor ke polisi.

"Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban, tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun setelah ditelusuri korban bau minyak tanah dan segera ayah korban melaporkan kepada kami," ungkap Oka.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Masih dalam proses (pemeriksaan kejiwaan tersangka), nanti akan kami sampaikan apabila sudah selesai," tutur Oka.

Rekomendasi