Polisi Hentikan 2 Laporan Kripto Soal Timothy Ronald

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan kripto terkait Timothy Ronald. Satu laporan diminta gelar perkara khusus. Ini penjelasannya.

Zahraa Devana
Oleh Zahraa Devana- Reporter
Polisi Hentikan 2 Laporan Kripto Soal Timothy Ronald
Timothy Ronald (ist)

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan polisi dugaan penipuan aset kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald. Salah satu laporan tetap berpeluang dibahas melalui gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut dua laporan itu ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui subdirektorat yang berbeda.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026, pelapor berinisial Y. Ditangani Subdit I, penyelidikannya dihentikan pada 14 September 2026 setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Adapun laporan kedua bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026, dengan pelapor berinisial RR, ditangani Subdit IV. Penghentian penyelidikan diputuskan setelah gelar perkara pada 15 September 2026. "Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan," kata Budi.

Dalam penanganan laporan kedua, penyelidik meminta klarifikasi dari pelapor, para saksi, pihak yang dilaporkan, serta keterangan ahli dan instansi terkait untuk mendukung proses. Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan diterbitkan pada 28 September 2026.

Gelar Perkara Khusus

Meski penyelidikan kedua laporan telah dihentikan, kuasa hukum pelapor pada perkara yang ditangani Subdit IV mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polda Metro Jaya menyatakan proses tersebut akan dijadwalkan untuk menindaklanjuti permohonan itu.

"Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut," jelas Budi.

Polda Metro Jaya juga membuka kesempatan bagi pelapor atau korban untuk menyerahkan bukti baru agar dapat dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Rekomendasi