Penggerebekan di Mesuji, Polisi Sebut Wanita Bandar Narkoba Simpan Senpi Rakitan

Polisi gerebek rumah wanita di Mesuji. Sabu 23,81 gram, uang tunai, dan senpi rakitan disita. Kapolres menyebutnya bandar narkoba. Ini detail pengungkapan.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe- Reporter
Penggerebekan di Mesuji, Polisi Sebut Wanita Bandar Narkoba Simpan Senpi Rakitan
Polisi menggerebek rumah seorang perempuan bernama Tari (38) di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Jumat, 23 Oktober 2026. (Dok. Istimewa)

Polisi menggerebek rumah Tari (38) di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, Jumat (23/10/2026). Dari lokasi, petugas menemukan sabu seberat 23,81 gram serta satu senjata api rakitan beserta amunisi. Perempuan tersebut disebut polisi sebagai bandar narkoba di wilayah setempat.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan operasi dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB dengan melibatkan 40 personel gabungan.

"Dalam kegiatan itu kami amankan seorang wanita berinisial T. Di rumahnya kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu hingga senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya," kata Firdaus, Senin (26/10/2026).

Dari penggeledahan, polisi menyita tiga kemasan sabu dengan berat bruto total 23,81 gram serta uang tunai Rp 4,9 juta.

Petugas juga mengamankan peralatan yang diduga terkait peredaran sabu, yakni timbangan digital, sekop, delapan plastik klip kecil kosong, dan 20 plastik klip kosong lainnya. Selain itu, diamankan dua dompet kecil berwarna merah-hitam dan hijau, sebuah tas selempang kecil berwarna cokelat, serta satu tas selempang berukuran sedang berwarna abu-abu.

Polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm. Asal-usul senjata dan amunisi tersebut masih didalami penyidik.

Pengakuan Tari dan Status Bandar Narkoba

Berdasarkan pemeriksaan awal, Tari mengakui barang-barang yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya. Ia bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya, itu barang miliknya, jadi wanita ini adalah bandar di wilayah tersebut," jelas Firdaus.

Firdaus menegaskan, penyidik akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum dan mendalami asal-usul sabu, senjata api rakitan, serta amunisi yang ditemukan.

Atas kasus ini, Tari disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi