Catat, Warga Bisa Adukan Polisi Nakal saat Operasi Patuh Jaya

Kapolda Metro Jaya meminta laporan polisi nakal selama Operasi Patuh Jaya 2026. Tilang manual dibatasi untuk petugas tertentu dan Propam mengawasi di lapangan.

Zahraa Devana
Oleh Zahraa Devana- Reporter
Catat, Warga Bisa Adukan Polisi Nakal saat Operasi Patuh Jaya
Polisi Lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota saat penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Operasi ini berlangsung 26 Oktober hingga 8 November 2026.

"Masyarakat juga boleh mengadu, ya, kepada nomor-nomor WA komplain dan lain sebagainya. Tuh, jadi kontrol sosial dari masyarakat tuh sangat diharapkan," kata Dadang dalam amanat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10).

Ia menegaskan pengawasan internal akan diperketat selama pelaksanaan operasi. Salah satu kebijakan yang diterapkan ialah membatasi penindakan tilang manual hanya oleh petugas tertentu yang telah ditunjuk agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir, ya. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan," kata dia.

Operasi Patuh Jaya: Tilang Manual Hanya oleh Petugas yang Ditunjuk

Dadang menjelaskan, pelanggaran lalu lintas ditindak melalui dua mekanisme, yakni konvensional atau tilang manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja ya, supaya benar-benar selektif," ujar Dadang.

Menurut dia, petugas yang berwenang melakukan penindakan wajib memiliki sertifikasi dan integritas. Jika ada anggota lain menemukan pelanggaran, proses penindakannya harus diteruskan kepada perwira atau petugas yang telah ditunjuk.

"Jadi tidak bisa masyarakat, eh maksudnya anggota melakukan penindakan sembarangan," kata dia.

Propam Terjun Awasi Personel di Lapangan

Selain membatasi kewenangan tilang manual, pengawasan personel akan diperketat untuk mencegah pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2026. Pengawasan internal melibatkan penempatan personel Profesi dan Pengamanan (Propam) di titik kegiatan.

"Tentu kita akan melakukan pengawasan yang ketat kepada anggota itu termasuk menempatkan Propam yang ada di situ," ujar Dadang.

Ia menambahkan, setiap kegiatan penindakan akan didukung dokumentasi menggunakan video atau kamera sebagai upaya menjaga akuntabilitas. Rekaman tersebut dapat dipakai untuk kepentingan dinas, termasuk bahan tindak lanjut edukasi kepada pelanggar.

Melalui Operasi Patuh Jaya 2026, Dadang berharap kepatuhan berlalu lintas tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan sekadar karena kehadiran petugas atau kekhawatiran terhadap penindakan.

Rekomendasi