Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi Teluk Jakarta
Penjelasan Pemprov DKI Pulau G Belum Bisa Dibangun Permukiman
Heru menjelaskan selain belum adanya wujud Pulau G, peruntukan detail pulau palsu itu harusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sekitar 4 Bulan yang lalu