Potret Reklamasi Pulau G yang Nyaris Tenggelam, Yakin untuk Permukiman?

Pemprov DKI Jakarta menetapkan reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta sebagai zona mengambang. Di kawasan itu, direncanakan pembangunan untuk permukiman. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Pasal 192 ayat (2) Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Editor
Potret Reklamasi Pulau G yang Nyaris Tenggelam, Yakin untuk Permukiman?
Pemprov DKI Jakarta menetapkan reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta sebagai zona mengambang. Di kawasan itu, direncanakan pembangunan untuk permukiman. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Pasal 192 ayat (2) Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. ©2022 Merdeka.com/Lydia Fransisca
Rekomendasi