Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta menetapkan reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta sebagai zona mengambang. Di kawasan itu, direncanakan pembangunan untuk permukiman. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Pasal 192 ayat (2) Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement