Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghargai keputusan Mahkamah Agung atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi Pulau H. Namun demikian, Riza memastikan pihaknya masih perlu mengkaji lebih lanjut tentang putusan tersebut.
Politikus Gerindra itu bahkan enggan terburu-buru merespon kemungkinan PT Taman Harapan Indah kembali melakukan proyek reklamasi Pulau H di teluk Jakarta itu.
"Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya, kita tunggu saja nanti hasilnya," kata Riza di Balai Kota, Jumat (3/9).
Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi enggan menafsirkan putusan tersebut dengan proyek reklamasi Pulau H.
Menurutnya, dari amar putusan yang diputuskan pada 19 Agustus 2021 itu perlu dirunut secara utuh dari judex facti, pengadilan tingkat pertama dan kedua.
"Amarnya menolak gugatan, jadi confront dengan judex facti Pengadilan Tinggi. Cek putusan pengadilan tingginya jadi saya tidak mengomentari artinya dari pasal itu karena harus mempelajari secara utuh dari tingkat pertama tingkat banding dan tingkat kasasi," ucap Sobandi.
"Yang saya jawab adalah putusan tingkat PK itu begitu bunyinya, 'mengabulkan peninjauan kembali dan membatalkan judex juris serta mengadili kembali' yang isinya menolak gugatan, siapa dulu yang menggugat duluan silakan dicek," jelasnya.
PT Taman Harapan Indah diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan legal hukum tentang izin perpanjangan reklamasi yang dikerjakan, Pulau H.
Dalam amar putusan PK disebutkan "kabul PK, batal judex juris, adili kembali, tolak gugatan (CF.JF.PT)."
Batal judex juris sebagaimana disampaikan Sobandi yaitu membatalkan putusan kasasi. Putusan kasasi PT Taman Harapan Indah dengan nomor perkara 227 K/TUN/2020 memutuskan menolak permohonan kasasi PT Taman Harapan Indah, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi II; Gubernur DKI Jakarta, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Hasil putusan dari PTTUN Jakarta yakni membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN.JKT.