Anies Ubah Reklamasi Pulau G Jadi Zona Ambang untuk Pemukiman

Dalam RDTR 2022 tersebut, kawasan reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 Zona Ambang Ayat (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Anies Ubah Reklamasi Pulau G Jadi Zona Ambang untuk Pemukiman
Anies di Pulau Reklamasi. ©2018 Merdeka.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemanfaatan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi kawasan permukiman.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam RDTR 2022 tersebut, kawasan reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 Zona Ambang Ayat (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR.

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman," demikian bunyi keterangan Pergub tersebut, Senin (26/9).

Selain Pulau G, beberapa kawasan lainnya juga diarahkan menjadi permukiman. Diantaranya yaitu kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan diarahkan untuk pemukiman dan fasilitas.

Selanjutnya kawasan belakang tanggul pantai diarahkan untuk wisata pesisir dan pemukiman beserta fasilitas.

Sementara itu, kawasan perluasan Ancol berencana diarahkan untuk wisata dan pusat perdagangan dan jasa.

Sebagai informasi, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR mencakup lima arah pengembangan Ibu Kota DKI Jakarta.

Arah pengembangan pertama, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.

Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

Meski ada Pergub RDTR, Pemprov DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.

Kemudian, arah pengembangan ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.

Terakhir, arah pengembangan kelima, Jakarta menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Anies Janji Cabut Izin Reklamasi

Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan, resmi mengumumkan mencabut izin 13 pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta. Artinya, mulai Rabu (26/9/2018), pengelola tak lagi bisa melanjutkan proyek pulau buatan itu.

"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies.

Menolak proyek reklamasi adalah salah satu janji kampanye Anies saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 lalu. Kala itu, alasan kuat Anies menolak reklamasi karena tak berpihak pada rakyat kecil.

Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com

Rekomendasi