Terbitkan Pergub RDTR 2022, Anies Izinkan Perluasan Daratan di Kepulauan Seribu

Dalam regulasi baru yang mengatur soal RDTR di DKI Jakarta tersebut, perluasan daratan pulau tercantum dalam Pasal 165 yakni soal pemanfaatan ruang perairan pesisir.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Terbitkan Pergub RDTR 2022, Anies Izinkan Perluasan Daratan di Kepulauan Seribu
Anies Baswedan. ©2022 Merdeka.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau dan perairan dangkal di Kepulauan Seribu. Izin itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam regulasi baru yang mengatur soal RDTR di DKI Jakarta tersebut, perluasan daratan pulau tercantum dalam Pasal 165 yakni soal pemanfaatan ruang perairan pesisir.

Pasal 165 Ayat (2) huruf i Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu berbunyi "Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang."

Menurut Anies, Jakarta merupakan satu-satunya kota megapolitan yang punya banyak pulau. Dia menyebut tidak ada kota lain yang punya kepulauan sebanyak Jakarta. Sehingga, kata dia regulasi RDTR diperlukan untuk membuka peluang investasi ke Kepulauan Seribu.

"Di sini kita punya semua aturan yang menyulitkan orang berinvestasi dan enggak berkembang," kata Anies saat sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9).

Pembatasan Penggunaan 40 Persen Lahan di Kepulauan Seribu

Dalam RDTR 2014 menurut Anies, terjadi banyak aturan terkait pengembangan Kepulauan Seribu. Regulasi itu mengatur mengenai perairan dangkal serta 40 persen daratan setiap pulau tidak dapat dimanfaatkan dan harus diserahkan kepada pemerintah.

"Nah, sekarang kita coba lakukan konservasi lingkungannya diperhatikan, tapi pembatasan di mana ada 40 persen lahan yang tidak boleh dipakai, yang harus diserahkan itu sekarang bisa dipakai sepenuhnya," kata dia.

Sehingga Anies menambahkan, dengan diperbaharuinya RDTR 2022 ini, pulau dan perairan dangkal di Kepulauan Seribu dapat dikembangkan secara eco-friendly, yakni dengan tetap memperhatikan konservasi lingkungan serta tidak ada lagi pembatasan 40 persen.

"Dan kita sedang dalam proses untuk pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992. Jadi nanti harapannya Pulau Seribu bisa mengalahkan tujuan-tujuan wisata lain," kata dia.

Bukan Reklamasi

Kendati demikian, Anies menegaskan pemanfaatan ruang perairan pesisir tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan. Beberapa di antaranya yaitu, berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang, dapat berada pada dasar terumbu karang yang sudah rusak atau mati.

Selain itu, harus memperhatikan, menjaga dan memelihara keberadaan mangrove, area berawa atau berlumpur, lamun dan keberadaan koral hidup serta memelihara dan menyehatkan koral. Serta menyediakan fasilitas pengolahan sampah, air minum, pengolahan air limbah dan infrastruktur lainnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menambahkan diizinkannya perluasan daratan di RDTR 2022 ini bukan berarti mengizinkan reklamasi dengan membuat daratan baru.

"Pemanfaatan (perluasan daratan) tidak berarti harus menguruk. Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini tidak, jadi, pemanfaatan," ujar Heru.

Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com

Rekomendasi