Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pulau G hasil reklamasi teluk Jakarta sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman,” bunyi Pasal 192 Pergub tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan bahwa Pulau G belum tentu dijadikan untuk permukiman karena peruntukkannya masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Nah, itu kan makanya suka melintir berita. Bukan permukiman. Itu kan perluasan daratan belum terjadi, makanya di Pulau G itu kan sifatnya kita ambangin, zona ambang bahasanya,” kata Heru ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/9).
Untuk diketahui, zona ambang adalah zona yang diambangkan pemanfaatan ruangnya dan penetapan peruntukkan didasarkan pada kecenderungan perubahan/perkembangannya, atau sampai ada penelitian/ pengkajian mengenai pemanfaatan ruang yang paling tepat.
“Zona ambang (adalah) zona yang memang belum ditentukan peruntukkannya secara definitif. Bisa saja nanti apakah jadi industri, atau diarahin untuk apa tergantung pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang akan ditetapkan,” jelas Heru.
Adapun perda yang akan merincikan peruntukkan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Memang dulu di dalam ketentuan pernah disebut (sebagai pemukiman). Karena dulu ada pulau-pulau banyak tuh, salah satunya kepulauan yang di tengah itu diarahkan pemukiman, termasuk Pulau G. Makanya disebutkan diarahin zona ambang. Makanya di RDTR kan bahasanya kan zona ambang karena memang belum bisa (diarahkan sebagai pemukiman) sebenarnya. Arahan lebih lanjut ditentukan di perda nanti RTRW gitu,” kata Heru.
Advertisement
Meskipun demikian, Heru mengatakan, bila diarahkan untuk menjadi pemukiman, pemukiman yang dibangun akan dapat berupa apartemen ataupun rumah tapak.
“Pemukiman macam-macam. Apartemen pemukiman, rumah landed permukiman. Intinya yang namanya permukiman itu kan hunian, bisa landed (tapak), bisa susun,” jelas Heru.
Selain diarahkan menjadi pemukiman, keputusan peruntukkan lainnya akan ditetapkan dalam perda RTRW. “Pemukiman kan enggak mungkin lah kita bangun semua untuk pemukiman. Pasti campuran, kan ada pemukiman, ada macem-macemnya,” kata Heru.