Reklamasi Teluk Jakarta
-
Jakarta •Penjelasan Pemprov DKI Pulau G Belum Bisa Dibangun PermukimanHeru menjelaskan selain belum adanya wujud Pulau G, peruntukan detail pulau palsu itu harusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Jakarta •DPRD DKI Ragukan Permukiman yang Dibangun di Pulau G Untungkan Rakyat KecilSejak awal Ida menyarankan Pemprov DKI memastikan bahwa permukiman yang akan dibangun di Pulau G harus ramah bagi warga Jakarta yang berpenghasilan menengah ke bawah.
-
Jakarta •Menengok Kondisi Terkini Pulau G Hasil Reklamasi Teluk JakartaSetelah berkeliling, merdeka.com bertemu dengan salah satu warga bernama Samsudin Sanjaya. Samsudin mengungkapkan, reklamasi Pulau G membuat polemik perpecahan bagi warga Muara Angke.
-
Jakarta •Wacana Pulau G untuk Permukiman dan Bahaya Dampak Lingkungan Ditimbulkan"Kami kan belum tahu nih, hunian ini tingkat apa," ujar Ida.
-
Jakarta •Pemprov DKI: Pulau G Masuk Zona Ambang, Belum Tentu jadi PemukimanMeskipun demikian, Heru mengatakan, bila pulau G diarahkan untuk menjadi pemukiman, pemukiman yang dibangun akan dapat berupa apartemen ataupun rumah tapak.
-
Jakarta •DPRD DKI Pertanyakan Konsep Hunian di Reklamasi Pulau GKetua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah mempertanyakan bentuk pemukiman yang akan dibangun di Pulau G tersebut.
-
Jakarta •Anies Ubah Reklamasi Pulau G Jadi Zona Ambang untuk PemukimanDalam RDTR 2022 tersebut, kawasan reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 Zona Ambang Ayat (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR.
-
Jakarta •Wagub DKI: Hunian Permanen di Pulau G Baru Dalam PembahasanMenurutnya, belum ada pembangunan di Pulau G karena baru sekedar pembahasan di lingkup Pemprov DKI. Sehingga belum dapat dipastikan kapan akan dibuatnya pemukiman hunian di pulau G.
-
Jakarta •Terbitkan Pergub RDTR 2022, Anies Izinkan Perluasan Daratan di Kepulauan SeribuDalam regulasi baru yang mengatur soal RDTR di DKI Jakarta tersebut, perluasan daratan pulau tercantum dalam Pasal 165 yakni soal pemanfaatan ruang perairan pesisir.
-
Jakarta •Wagub DKI Sebut Ikan di Teluk Jakarta Bebas Kandungan ParacetamolKonfirmasi bahwa tidak ada ikan terkontaminasi kandungan parasetamol didapat Riza dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta.
-
Jakarta •Dinas LH: Kandungan Paracetamol Ada di Teluk Jakarta, Tapi Tidak Sebesar Temuan BRINTemuan Dinas Lingkungan Hidup, kandungan parasetamol sebesar 200 nanogram per liter. Meski demikian, Dinas LH akan terus melakukan investigasi untuk menelusuri sumber pencemaran parasetamol ke perairan Teluk Jakarta.
-
Jakarta •Jawab Kritik LBH Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Telah DihentikanKeputusan penghentian reklamasi dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah.
-
Jakarta •Wagub DKI Sebut Kandungan Paracetamol di Teluk Jakarta Sudah NegatifSedangkan, untuk perairan Tanjung Priok dan Cilincing mengandung parasetamol yang sangat rendah. Zainal mengaku pihaknya belum mengetahui tingkatan dari dampak pencemaran tersebut.
-
Jakarta •LBH Jakarta Nilai Anies Hanya Gimik dalam Pencabutan Izin ReklamasiDia mengatakan Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau H, namun kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G.
-
Jakarta •Pemprov DKI Ancam Sanksi Pihak Sengaja Mencemari Teluk JakartaUpaya Pemprov saat ini terkait penemuan BRIN itu, kata Riza, yaitu pengambilan sampel air di Teluk Jakarta oleh Dinas Lingkungan Hidup. Untuk proses penelitian tersebut memakan waktu sekitar 14 hari.
-
Jakarta •BRIN soal Paracetamol Cemari Teluk Jakarta: Saya Belum Lihat Efeknya pada ManusiaKemungkinan faktor berikutnya adalah pengelolaan limbah farmasi dari rumah sakit belum optimal. Akibatnya, limbah yang terbuang ke lautan terkontaminasi dengan zat paracetamol.
-
Jakarta •Pemprov DKI Masih Kaji Putusan PK Reklamasi Pulau HWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghargai keputusan Mahkamah Agung atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi Pulau H.
-
Jakarta •MA Kabulkan PK Izin Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Siapkan Langkah LanjutanJudex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah kasasi, di mana dimenangkan pihak Anies. Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Ketua Majelis Hakim Supandi.
-
Jakarta •Pemprov DKI Tegaskan Tak Lanjutkan Proyek Reklamasi, Pulau Terbangun untuk PublikKepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, dalam kesempatan yang sama mengatakan visi penataan wilayah pesisir Jakarta yang akan dilakukan secara integratif.
-
Jakarta •Komisi B DPRD DKI Dorong Anies Patuhi Putusan MA Atas Nasib ReklamasiPolitikus PDIP itu menilai, selama ini Anies menjalani standar ganda terhadap pengerjaan reklamasi.