Komisi B DPRD DKI Dorong Anies Patuhi Putusan MA Atas Nasib Reklamasi

Politikus PDIP itu menilai, selama ini Anies menjalani standar ganda terhadap pengerjaan reklamasi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Komisi B DPRD DKI Dorong Anies Patuhi Putusan MA Atas Nasib Reklamasi
Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mendorong Gubernur Anies Baswedan menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) atas perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA menolak gugatan pemohon, Gubernur DKI yang menolak memberikan izin perpanjangan reklamasi.

"Sudah waktunya Gubernur menuruti keputusan pengadilan," katanya di Jakarta, Jumat (11/12).

Politikus PDIP itu menilai, selama ini Anies menjalani standar ganda terhadap pengerjaan reklamasi. Satu sisi, Anies menghentikan sejumlah proyek reklamasi atau tidak memberikan izin perpanjangan. Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu justru mengizinkan reklamasi Ancol, meski dengan sebutan perluasan kawasan.

Sikap Anies tersebut mengundang kontroversial kebijakan. Proyek reklamasi yang dikerjakan untuk Ancol bahkan menurut Gilbert cacat hukum.

"Selama ini jadi kontroversi, sebagian ditolak Gubernur izin reklamasi dan Ancol diberi izin tanpa mengikuti aturan/cacat hukum," ujarnya.

"Ada baiknya Gubernur memberi kepastian sikap demi ketenangan di DKI, juga buat para pengusaha."

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menelan pil pahit atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perizinan reklamasi pulau G. Dalam putusan, MA menolak permohonan Pemprov DKI yang dituntut PT Muara Wisesa Samudra memperpanjang izin reklamasi Pulau G.

"Amar putusan, tolak PK," demikian isi amar putusan yang dikutip melalui kepaniteraan MA, Kamis (10/12).

Langkah Pemprov menempuh jalur PK setelah dalam permohonan yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN DKI memerintahkan agar Pemprov menerbitkan perpanjangan izin untuk reklamasi.

Keputusan itu dipublikasikan melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi pantai bersama."

Sebelumnya, Anies digugat oleh PT Muara Wisesa Samudra ke PTUN Jakarta karena tidak menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Padahal, surat permohonan telah diajukan perusahaan pada 27 November 2019.

PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN agar Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Hingga pada 30 April, gugatan perusahaan dikabulkan majelis hakim.

Rekomendasi