Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berencana melakukan pemanfaatan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta menjadi kawasan permukiman. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah mempertanyakan bentuk pemukiman yang akan dibangun di Pulau G tersebut.
"Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," katanya saat dihubungi, Senin (26/9).
Advertisement
Karena bentuk permukiman yang belum jelas, dia menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu mempertimbangkan penarikan retribusi tambahan bagi penghuni permukiman di Pulau G. Jika akan dibangun rusun, Pemprov DKI tidak perlu menarik retribusi tinggi kepada para penghuni.
"Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi. Tapi, kalau memang itu peruntukan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi. Tergantung ini (Pulau G) untuk siapa," jelasnya.
Meskipun demikian, Komisi D akan memanggil Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terkait dengan Pulau G ini, Komisi D masih belum memanggil dinas terkait soal rancangan yang ada. Jadi kami memang belum rapat secara khusus terkait itu. Nanti kami mau panggil secepatnya sih terkait rancangan atau sistemnya. Kami kan belum tahu nih, hunian ini tingkat apa. Masing- masing ada levelnya. Ini yang kami belum panggil. Nanti kami secepatnya akan panggil dulu,” ujarnya.
Advertisement
Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berencana melakukan pemanfaatan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta menjadi kawasan permukiman. Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Dalam RDTR 2022 tersebut, kawasan reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman ini tercatat dalam Pasal 192 Zona Ambang Ayat (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman," bunyi Pergub tersebut.
Selain Pulau G, beberapa kawasan lainnya juga diarahkan menjadi permukiman. Di antaranya yaitu kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan diarahkan untuk pemukiman dan fasilitas. Selanjutnya kawasan belakang tanggul pantai diarahkan untuk wisata pesisir dan pemukiman beserta fasilitas. Sementara itu, kawasan perluasan Ancol berencana diarahkan untuk wisata dan pusat perdagangan dan jasa.