Bukan Cuma M, Iwan Sempat Mau Culik Bocah di Jl Industri Jakpus, Imingi Uang & Wafer

Beruntung korban menolak ikut dengan Iwan. Calon korban Iwan kala itu berprofesi sebagai pengepul barang bekas.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Bukan Cuma M, Iwan Sempat Mau Culik Bocah di Jl Industri Jakpus, Imingi Uang & Wafer
Identitas Penculik Bocah di Jakarta Pusat. ©2023 Liputan6.com

Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi penculik bocah M. Ternyata rencana penculikan pada bocah lainnya hampir dia lakukan.

Sebelumnya, M (6) diculik Iwan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (7/12) lalu.

"Korban M bukan korban yang pertama, sebelumnya di Jalan Industri, Jakarta Pusat juga, tersangka sempat mencoba merayu seorang anak muda," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis (12/1).

Saat beraksi, Iwan melakukan modus yang sama mengincar M. Yakni mengimingi calon korban dengan memberikan sesuatu asal ikut dirinya.

"Di mana modusnya sama dengan apa yang dilakukan terhadap korban M yakni lebih dari tiga kali tersangka mengiming-imingi calon korban, inisial bunga atau atas nama bunga dengan memberikan uang antara Rp2.000 sampai dengan Rp5.000 dan juga diimingi dengan makanan ringan jenis wafer lebih dari tiga kali," ujar Komaruddin.

Beruntung korban menolak ikut dengan Iwan. Calon korban Iwan kala itu berprofesi sebagai pengepul barang bekas.

M Dijadikan Target Selanjutnya

Lantaran tidak berhasil membujuk rayu calon korban Bunga, Iwan mencari korban lain hingga bertemu dengan M.

"Tersangka intens melakukan pendekatan kepada korban yakni M, dengan pola mengiming-imingi dengan memberikan mainan kemudian juga uang serta makanan hingga tersangka berhasil melarikan korban M," imbuh Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Usai berhasil membujuk rayu M, Iwan membawa kabur dengan mengenakan bajai dan berhenti di sekitaran Stasiun Kota, Jakarta Barat.

Berselang 26 hari, pelaku terdeteksi di kawasan Ciledug, Tanggerang Selatan tengah sambil menderek gerobak. Polisi yang berhasil meringkus pelaku menemukan M berada di dalam gerobak milik Iwan.

Polisi pun menambah kan satu pasal yang sebelumnya pasal yang disangkakan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No.35 thn 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP kini menjadi tiga pasal.

"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 undang-undang Nomor 35," tutup Komarudin.

Rekomendasi