Polisi Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di JORR, Sita Satu Pedang

10 Remaja ditangkap tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Timur saat hendak tawuran di wilayah Cakung, pada Minggu (20/11) dini hari. Para remaja tersebut diciduk di sisi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sisi timur, Cakung.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di JORR, Sita Satu Pedang
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

10 Remaja ditangkap tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Timur saat hendak tawuran di wilayah Cakung, pada Minggu (20/11) dini hari. Para remaja tersebut diciduk di sisi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sisi timur, Cakung.

"Iya, kami sudah terima 10 remaja yang diamankan Tim Patroli Perintis Presisi di wilayah Kampung Buaran Gowok, Jalan Sisi Tol Timur, Cakung pada Minggu dini hari tadi," kata Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira Sukma, dikutip Antara.

Syarifah menambahkan, polisi saat ini masih memeriksa 10 remaja yang diciduk oleh TPPP karena hendak melakukan aksi tawuran ini. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan ya, untuk barang buktinya itu adalah senjata tajam jenis samurai satu bilah dan itu masih kami dalami milik siapa dan siapa yang membawa sajam itu,” ujar Syarifah.

Pembawa Senjata Tajam Diproses Hukum

Dia mengatakan polisi mengedepankan pembinaan terhadap para remaja tersebut dengan mengundang pihak orang tua masing-masing.

“Tentunya kita utamakan dulu untuk mendudukkan perkara ini dengan pembinaan, yakni dengan melibatkan lingkungan, pihak sekolah dan para orang tua,” ujar Syarifah.

Akan tetapi, Syarifah mengatakan bagi remaja yang ditangkap dengan membawa senjata tajam akan dilakukan proses hukum yang berlaku.

“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Syarifah.

Syarifah menambahkan, pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Rekomendasi