Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Terkait Ayah-Anak Loloskan Orang Tanpa Karantina

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari pengembangan dua orang tersebut, polisi kembali mengamankan satu orang lagi berinisial GC.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Terkait Ayah-Anak Loloskan Orang Tanpa Karantina
Ilustrasi borgol. shutterstock

Polisi telah mengamankan dua orang berinisial S dan RW yang telah meloloskan atau mempermudah seseorang keluar-masuk Indonesia tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. Ayah dan anak itu diamankan pada Minggu (25/4) kemarin, setelah meloloskan JD seorang WNI yang baru datang dari India.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari pengembangan dua orang tersebut, polisi kembali mengamankan satu orang lagi berinisial GC.

"Ada tiga tersangka walaupun kita tidak lakukan penahanan, karena dipersangkakan di UU karantina kesehatan dan wabah penyakit yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan. Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4).

Yusri menyebut, dalam kasus ini GC mendapatkan bagian yang cukup besar dalam meloloskan JD untuk tidak dilakukan karantina.

"Dia (GC) ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp 6,5 juta dari JD, saudara GC dapat Rp 4 juta bagian," sebutnya.

Peran GC

Yusri menjelaskan, peran GC dalam kasus ini yaitu salah satunya mengurus masalah administrasi kesehatan Imigrasi. Selanjutnya, ditentukanlah karantina jika memang negatif.

"Jadi di tahapan pertama pengecekan soal administrasi kesehatan imigrasi kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan kemenkes. Masuk ke tahap kedua diantar ke hotel rujukan tersebut," jelasnya.

"Nah pada saat hotel mana ini peran GC data orang jadi ini misalnya rujukan hotel A dari pemerintah. Tetapi datang saja yang masuk orangnya enggak masuk. Setelah dia dapat Rp 4 juta orangnya ini bisa langsung pulang. Ini peran GC kami masih dalami lagi," tutupnya.

Rekomendasi