Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada PT Asiatec-Link sebagai upaya mendukung efisiensi logistik dan pengembangan industri manufaktur nasional. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan mengelola persediaan barang, memperkuat arus kas, serta meningkatkan daya saing usaha.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemberian izin gudang berikat menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif melalui fasilitas kepabeanan.
"Pemberian izin tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif melalui penyediaan fasilitas kepabeanan yang mampu meningkatkan efisiensi kegiatan logistik dan operasional perusahaan," jelas Hendri, Selasa (28/7/2026).
PT Asiatec-Link merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komponen dan pendukung industri manufaktur. Dengan fasilitas gudang berikat, perusahaan diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan stok, memperlancar distribusi barang, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan untuk mempercepat pengembangan bisnis.
Efisiensi operasional tersebut juga dinilai dapat membuka peluang perluasan lini usaha, meningkatkan kebutuhan terhadap komponen baru, serta memperkuat posisi PT Asiatec-Link sebagai pemasok bagi industri manufaktur di Indonesia.
Hendri menambahkan, manfaat fasilitas kawasan berikat tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga dapat memberikan dampak lebih luas bagi perekonomian nasional. Peningkatan daya saing perusahaan diharapkan mampu mendorong kepercayaan investor, memperluas kegiatan usaha, hingga menciptakan peluang kerja baru.
"Melalui pemberian fasilitas kepabeanan ini, Bea Cukai Jakarta terus menjalankan perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam mendukung terciptanya industri yang efisien, berdaya saing, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Ke depan, Bea Cukai Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional, serta melakukan pendampingan dan pengawasan agar pemanfaatan fasilitas kepabeanan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi dunia usaha, masyarakat, serta perekonomian Indonesia.