Polisi di Lampung Timur membongkar pemerasan berkedok jasa PSK online terhadap seorang pria. Komplotan pelaku yang mengaku anggota kepolisian menodongkan pisau dan memaksa korban mentransfer uang melalui rekening yang mereka tentukan.
Kasus ini terungkap setelah delapan orang ditangkap, terdiri dari lima pria dan tiga perempuan. Peristiwa bermula ketika korban memesan layanan melalui aplikasi MiChat dan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Dusun II, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iksir, Selasa (28/7/2026).
Advertisement
Modus Lewat MiChat, Korban Dibawa ke Arah Way Curup
Setiba di lokasi yang disepakati melalui aplikasi, korban bertemu dengan seorang perempuan di rumah kontrakan tersebut. Tak lama berselang, sejumlah pria datang dan memperkenalkan diri sebagai anggota polisi.
"Tak lama setelah korban berada di lokasi, sejumlah pria tiba-tiba datang dan mengaku sebagai anggota polisi. Korban kemudian diintimidasi, dibawa masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia, lalu dibawa ke arah Way Curup," jelasnya.
Di perjalanan, korban ditekan untuk menyerahkan uang. Para pelaku mengondisikan situasi seolah-olah terjadi penggerebekan, lalu mengarahkan korban ke tempat lain menggunakan mobil yang mereka kendarai.
Korban berada dalam posisi tidak berdaya saat para pelaku terus menakut-nakuti dengan dalih proses hukum. Permintaan uang disampaikan secara berulang selama korban berada di dalam kendaraan.
Advertisement
Penggerebekan Palsu dan Uang "Damai" Rp 5 Juta
Ancaman memuncak ketika salah satu pelaku menodongkan pisau kepada korban di dalam mobil. Karena ketakutan, korban diminta menghubungi kakaknya untuk mengupayakan uang sebagai syarat "damai" agar tidak diproses hukum.
Korban kemudian meminta kakaknya mentransfer uang Rp 5 juta ke rekening yang ditentukan para pelaku. Setelah dana masuk, korban diturunkan dan ditinggalkan oleh komplotan itu.
Polisi menyebut, modus serupa dijalankan dengan pola menjebak lewat aplikasi prostitusi online. Korban dibuat percaya telah melanggar hukum, lalu dipaksa menyelesaikannya dengan jalan pembayaran melalui transfer bank.
Advertisement
Delapan Orang Diciduk, Barang Bukti Disita
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mataram Baru berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur untuk melakukan penyelidikan dan profiling para pelaku. Tim yang dipimpin Kapolsek Mataram Baru, AKP Yudi Kurniawan, kemudian bergerak melakukan penangkapan.
Lima terduga pelaku ditangkap di kawasan Lapangan Bandar Sribawono. Tiga perempuan lainnya diamankan di sebuah wisma di Mataram Baru. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Mataram Baru untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu lembar bukti transfer Bank BRI, satu unit mobil Daihatsu All New Xenia, satu unit sepeda motor Aerox, empat unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp 3,6 juta, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan, untuk mengungkap apakah para pelaku yang telah diamankan beraksi di beberapa TKP, semua pelaku masih kami dalami lagi keterangannya," tandasnya.