Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi badan usaha dan pihak swasta untuk ikut menangani persoalan kabel semrawut di Ibu Kota.
Penataan jaringan kabel tersebut akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan menjadi program menyeluruh selama lima tahun.
Pramono mengatakan keterlibatan pihak swasta dimungkinkan setelah Pemprov DKI memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur penanganan persoalan tersebut.
“Apalagi sekarang perdanya sudah ada, sehingga dengan demikian untuk penanganan kabel dimasukkan ke dalam itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Bina Marga, kami juga membuka opsi keterlibatan badan usaha ataupun swasta untuk terlibat dalam hal itu,” kata Pramono di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Menurut Pramono, penataan kabel tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga.
Karena itu, pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan pihak lain untuk mempercepat penyelesaian persoalan kabel di Jakarta.
Advertisement
Target Penataan 5 Tahun
Penataan tersebut akan dilakukan secara bertahap selama lima tahun. Sejumlah ruas jalan juga mulai menjadi lokasi penataan, salah satunya Jalan Supomo, Jakarta Selatan.
“Tetapi ini akan menjadi program yang menyeluruh selama 5 tahun untuk segera bisa menuntaskan,” ujarnya.
Pramono menilai penataan kabel perlu dilakukan secara komprehensif karena jaringan yang berada di ruang publik tidak hanya digunakan untuk kebutuhan komunikasi.
“Sebab saya meyakini problem kabel di Jakarta selain komunikasi adalah listrik,” kata Pramono.