Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menanggapi potensi PHK karyawan yang mengancam ratusan buruh di dua pabrik di Jawa Tengah. Ia memastikan pemerintah mengawal pemenuhan hak pekerja sesuai aturan bila perusahaan benar-benar melakukan pemutusan hubungan kerja.
Menurut Yassierli, sebelum sampai pada keputusan PHK, pemerintah bersama para pihak menempuh berbagai upaya untuk menjaga kelangsungan kerja. Jika opsi PHK tak terelakkan, ia menekankan hak-hak pekerja harus dipenuhi.
Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut ada dua perusahaan di Jawa Tengah yang berencana menghentikan operasional sehingga pekerjanya terancam terkena PHK.
Advertisement
Rencana PHK Karyawan di Dua Pabrik Jateng
Said Iqbal mengungkap dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Victory Apparel, yang akan menutup usaha dan membuat 846 pekerja terancam PHK, serta PT Sumwon Busana Indonesia yang juga dikabarkan akan menghentikan operasional pabriknya.
"PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, manajemen PT Victory Apparel memutuskan PHK karena kondisi keuangan memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah bencana banjir, dan terganggunya arus kas perusahaan. Gedung pabrik yang digunakan PT Victory Apparel Indonesia juga berstatus sewa dan masa sewanya berakhir pada Oktober 2026. Seluruh proses pemenuhan hak pekerja diminta dituntaskan sebelum operasional berakhir.
"Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," tegasnya.
Advertisement
Mediasi dan Klarifikasi Sebelum PHK
Yassierli menekankan bahwa kabar rencana PHK belum tentu final dan perlu proses klarifikasi. Ia mendorong perusahaan dan serikat pekerja menempuh jalur mediasi serta musyawarah untuk memastikan kebenaran informasi dan mencari solusi.
"Jadi ada sebuah statement atau sebuah berita itu belum tentu suatu yang final. Bisa jadi kemudian itu sudah tersampaikan oleh perusahaan kepada Serikat Pekerjanya. Maka kemudian kita dorong untuk dilakukan mediasi, musyawarah apakah benar dan seterusnya, karena ada banyak penyebab PHK," beber dia.
"Kalaupun kemudian sudah kita kawal, ya ini memang jalan terakhir, kalau memang macam-macam alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," kata Yassierli usai Pameran Kesempatan Kerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Advertisement
Pesangon Pascaputusan MK dan Skema JKP
Said Iqbal menegaskan tak ada lagi dasar hukum pembayaran pesangon 0,5 kali sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2021. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 membatalkan ketentuan tersebut sehingga pesangon minimal wajib dibayarkan satu kali sesuai aturan, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
"Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Minimal pesangon satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku," tutur Said Iqbal.
Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK bisa mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Jaminan kehilangan pekerjaan. Kita kawal, 6 bulan sesudah di-PHK mendapatkan, masih dapat imbalan 60 persen dari gaji dia. Kemudian kita buka akses, akses untuk bekerja lagi, informasi-informasi dan untuk paket pelatihan," jelas dia.