Bea Cukai bersama BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp12,55 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,14 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7).
Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil pemeriksaan menemukan MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut dan kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penanganan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka, Selasa (28/7/2026).
Menurut Djaka, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia.
"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," tambahnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali, sementara penyidik masih memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.