Warga Gugat Aturan Tiket Kereta untuk Anak ke MK

Melalui permohonannya, penggugat meminta MK menafsirkan aturan tersebut agar anak usia 0–5 tahun memperoleh fasilitas tiket kereta gratis.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Warga Gugat Aturan Tiket Kereta untuk Anak ke MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui permohonannya, dia meminta MK menafsirkan aturan tersebut agar anak usia 0–5 tahun memperoleh fasilitas tiket kereta gratis.

Permohonan yang didaftarkan pada 23 Juli 2026 itu dipicu keberatan pemohon atas kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan frasa "anak di bawah 5 tahun" sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7/2026).

Dalam permohonannya, Jangkung menjelaskan dirinya merupakan ayah dari seorang anak berusia 2 tahun 9 bulan yang rutin menggunakan kereta api bersama keluarga. Ia menilai kerugian yang dialaminya bersifat nyata karena anaknya akan segera berusia tiga tahun dan diwajibkan membeli tiket penuh saat bepergian dengan kereta.

Pemohon juga mendalilkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara tegas makna frasa "fasilitas khusus" maupun batas usia "anak di bawah 5 tahun". Menurutnya, kekosongan norma tersebut membuka ruang bagi operator perkeretaapian untuk menetapkan aturan internal yang membatasi hak anak.

“Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” ujar pemohon.

 

Dianggap Melanggar Hak Konstitusional

Selain itu, Pemohon juga berpendapat kebijakan yang mewajibkan anak usia 3 hingga di bawah 5 tahun membayar tarif dewasa telah melanggar hak konstitusional anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hak atas perlindungan anak, kepastian hukum, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi tercederai.

“Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa pembebasan biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,” katanya.

Selain menyoroti aspek konstitusional, pemohon juga membandingkan kebijakan di sejumlah negara. Dalam permohonannya disebutkan bahwa di Inggris anak di bawah usia 5 tahun dapat bepergian dengan kereta secara gratis, sedangkan di Jepang anak berusia 1 tahun dan sebelum 6 tahun dibebaskan dari tarif dasar dalam ketentuan tertentu.

Oleh karena itu, dia meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, serta frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh.

 

Rekomendasi