Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahuan Buang Sampah di Kali, Warga Tanah Abang Didenda Rp 500 Ribu

Ketahuan Buang Sampah di Kali, Warga Tanah Abang Didenda Rp 500 Ribu Buang sampah di kali denda 500 ribu. ©Instagram

Merdeka.com - Seorang warga tertangkap basah tengah membuang sampah di Kali Krukut, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan warga berinisial MS tersebut terjadi pada Rabu, 30 Januari 2019.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, awalnya petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup memergoki MS membuang sampah di lokasi. MS diketahui sering kali membuang sampah di Kali Krukut.

Selanjutnya, dia menambahkan, kejadian itu di foto oleh petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup . Kemudian foto itu langsung dilaporkan kepada Staf Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup. Foto itu pun langsung diunggah di media sosial Dinas Lingkungan Hidup.

"Dalam waktu 5 jam postingan tersebut menjadi viral di sosial media," kata Mudarusin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/1).

Kemudian oleh PPRC (petugas pelaksana reaksi cepat), kata Mudarusin, langsung melakukan koordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup Tanah Abang untuk melakukan verifikasi.

Selanjutnya, tim PPRC berkoordinasi dengan ketua RT dab RW setempat untuk bertemu dengan MS. "Setelah diadakannya musyawarah bersama maka saudara MS meminta maaf karena telah membuang sampah ke kali dan membayar denda," jelas Mudarusin.

Dia mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 130 Ayat 1B maksimal Rp 500 ribu.

"MS hanya sanggup membayar denda sejumlah Rp 300 ribu yang mana denda tersebut akan di setorkan ke kas daerah via Bank DKI," tutupnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP