Anies Susun Pergub Soal Pemberian Dana Pembangunan untuk Masyarakat
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan. Pergub itu nantinya mencakup mulai pelaksanaan pembangunan, proses dana sampai pertanggungjawaban pelaksanaannya.
"Pergub yang mengatur detailnya sekarang sedang dalam proses," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, pihaknya telah memiliki perencanaan pembangunan di beberapa titik di ibu kota serta anggarannya. Pelaksanaannya akan diserahkan kepada organisasi kemasyarakatan wilayah setempat.
"Ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian SPM-nya, semua udah ditetapkan oleh pemerintah," papar dia.
Anies beralasan dengan menggandeng masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi dalam pergerakan perekonomian.
"Target kita malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Anies menyatakan Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibagi empat tipe swakelola.
"Keluar peraturan, membolehkan kepada pemerintah untuk mendanai atau menyerahkan proses pembangunan itu kepada masyarakat dengan ukuran kinerja yang jelas," kata Anies Baswedan.
Dalam penerapannya, Pemprov DKI akan mengalokasikan anggarannya, sementara pembangunan diserahkan kepada masyarakat.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan ditugaskan mengawasi pembangunan tersebut. Meski begitu, Anies belum memastikan kapan program itu berjalan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya