Haji Furoda Gagal Berangkat, Janji Tanpa Antre yang Bikin Ribuan Calon Jamaah Gigit Jari

Haji Furoda adalah opsi haji tanpa antre, tapi biayanya selangit! Kenali risiko & tips memilih PIHK terpercaya agar ibadah lancar, aman, dan mabrur.

Titah Mranani
Oleh Titah Mranani - Reporter
Haji Furoda Gagal Berangkat, Janji Tanpa Antre yang Bikin Ribuan Calon Jamaah Gigit Jari
Haji Furoda Gagal Berangkat, Janji Tanpa Antre yang Bikin Ribuan Calon Jamaah Gigit Jari (Merdeka.com)

Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia bercita-cita untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Namun karena kuota yang terbatas, antrean haji di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Di tengah lamanya masa tunggu tersebut, Haji Furoda muncul sebagai solusi instan: tanpa antre, cepat, dan legal. 

Namun pada musim haji 2025 ini, ribuan calon jemaah Haji Furoda justru menghadapi kenyataan pahit. Visa tak kunjung terbit hingga batas akhir pelayanan, membuat impian berhaji tahun ini pun pupus. 

Haji Furoda adalah program berhaji menggunakan visa mujamalah, yakni visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak masuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia. Visa ini diperoleh melalui sistem e-Hajj dan biasanya hanya bisa diakses oleh travel agent resmi yang bekerja sama langsung dengan Arab Saudi.

Jalur ini sangat diminati karena menawarkan keberangkatan di tahun yang sama tanpa harus menunggu giliran bertahun-tahun. Biaya yang ditawarkan pun sebanding dengan kemewahan fasilitas yang didapat—mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Calon jemaah Furoda biasanya mendapat layanan hotel bintang lima, katering premium, transportasi eksklusif, serta pendamping ibadah profesional.

Namun, justru karena berada di luar pengawasan langsung pemerintah, risiko dari jalur ini pun jauh lebih tinggi. Dan risiko tersebut terbukti nyata tahun ini.

Musim haji 2025 menjadi momen paling krusial bagi Haji Furoda. Ribuan calon jemaah yang telah membayar mahal dan menyiapkan diri secara fisik maupun spiritual, harus menelan kekecewaan mendalam karena visa mujamalah yang dijanjikan tidak kunjung terbit hingga tenggat waktu terakhir.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa keterlambatan dan kegagalan visa Furoda sepenuhnya bukan tanggung jawab pemerintah Indonesia. “Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” tegas Mustolih dalam pernyataan resminya pada Jumat (30/5/2025).

Menurut Mustolih, visa Furoda adalah urusan murni antara jemaah dan penyelenggara travel. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas dua jalur: haji reguler (98%) dan haji khusus (8%).

Meski secara hukum bukan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama Nasaruddin Umar tetap menyatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi. Bahkan, Menag mengaku telah melakukan lobi siang dan malam agar otoritas Saudi mempermudah penerbitan visa.

“Sebagian visa sudah ada, tapi masih banyak jemaah yang menunggu. Kami masih menunggu keputusan dari Arab Saudi karena ini di luar kewenangan kami,” ujar Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Pernyataan ini menyiratkan bahwa sekalipun travel telah menjanjikan keberangkatan, otoritas terakhir tetap ada di tangan Pemerintah Arab Saudi, yang memiliki kebijakan ketat dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Melihat besarnya dampak kegagalan tahun ini, Komnas Haji mendorong agar jalur Furoda segera diatur ulang secara hukum. Revisi terhadap UU PIHU dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. “Pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” kata Mustolih.

Selain masalah visa, kurangnya transparansi informasi dari penyelenggara juga menjadi sorotan. Banyak jemaah yang tak tahu bahwa visa mujamalah bisa gagal sewaktu-waktu. Tidak sedikit pula yang menjadi korban travel nakal yang tidak memiliki akses resmi ke sistem e-Hajj Arab Saudi.

Dalam suasana kekecewaan ini, beberapa penyelenggara travel menunjukkan sikap bertanggung jawab dengan menawarkan pengembalian dana secara penuh kepada jemaah yang batal berangkat. Meski demikian, ini tentu tak bisa menutupi kerugian psikologis dan materiil para jemaah.

Komnas Haji menyarankan agar jemaah yang terdampak mencoba musyawarah dengan pihak travel. Opsi lain seperti penjadwalan ulang keberangkatan atau pengalihan ke jalur haji khusus juga bisa dipertimbangkan, meski itu berarti antre beberapa tahun lagi.

Kasus tahun ini menunjukkan bahwa meskipun legal, jalur Furoda tidak bebas risiko. Travel bodong, visa palsu, atau kegagalan sistem menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, calon jemaah yang hendak memilih jalur ini perlu memastikan beberapa hal penting:

  1. Travel agent memiliki izin resmi dari Kemenag
  2. Pendaftaran benar-benar masuk ke sistem e-Hajj
  3. Tidak tergiur harga miring di bawah standar
  4. Telusuri reputasi dan testimoni dari jemaah sebelumnya

Haji Furoda memang menjanjikan jalan pintas ke Tanah Suci, tapi polemik tahun ini membuktikan bahwa jalur cepat tak selalu aman. Pemerintah Indonesia mungkin tidak bertanggung jawab langsung atas visa Furoda, namun keberadaan regulasi dan pengawasan tambahan tetap penting agar jemaah tak menjadi korban janji-janji yang tak pasti.

Ke depan, revisi undang-undang dan edukasi publik menjadi kunci agar ibadah suci ini tidak berubah menjadi mimpi buruk bagi mereka yang ingin mendekatkan diri pada Sang Pencipta.

Rekomendasi