Daftar Lengkap 91 Skincare Bebahaya yang Ditarik BPOM RI di Februari 2025
BPOM temukan 91 merek produk yang diduga mengandung bahan dilarang, dengan sejumlah temuan terkait nomor izin edar palsu.
Pada awal tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melaksanakan operasi pengawasan kosmetik secara intensif di seluruh wilayah sebagai reaksi terhadap meningkatnya tren pembelian produk kecantikan melalui platform daring. Tindakan ini diambil karena adanya kekhawatiran mengenai peredaran produk ilegal dan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Operasi pengawasan yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 18 Februari 2025 berhasil mengungkap lonjakan signifikan dalam nilai temuan, mencapai Rp31,7 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat Rp2,8 miliar, sehingga menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang.
BPOM temukan 91 merek produk yang diduga mengandung bahan dilarang, dengan sejumlah temuan terkait nomor izin edar palsu. BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan yang berlebihan dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum melakukan pembelian produk kosmetik.
Pengawasan Intensif BPOM di Awal Tahun 2025
Pada tanggal 10 hingga 18 Februari 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melaksanakan pengawasan yang lebih intensif terhadap produk kosmetik dan skincare. Metode yang diterapkan lebih ketat dan sistematis di seluruh wilayah Indonesia, sebagai respons terhadap perubahan perilaku konsumen yang kini lebih memilih membeli produk secara daring berdasarkan rekomendasi dari influencer yang seringkali mempromosikan barang tanpa izin edar resmi.
Dalam rangka operasi pengawasan ini, BPOM berhasil mengidentifikasi pelanggaran serius terkait izin edar produk, dengan total nilai temuan mencapai Rp31,7 miliar. Angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang menunjukkan adanya keprihatinan mendalam dari pihak berwenang mengenai keamanan produk kosmetik di pasar nasional.
“Hasil pengawasan 10—18 Februari 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari laman pom.go.id.
Temuan tersebut menjadi bukti konkret bahwa pengawasan yang dilakukan secara intensif merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Penemuan Produk Kosmetik Ilegal dan Skincare Berbahaya
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh BPOM RI, terdeteksi sebanyak 91 produk kosmetik dan skincare ilegal yang beredar di berbagai tempat penjualan. Produk-produk tersebut termasuk yang memiliki label biru tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, serta yang menggunakan cara penggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik, yang dapat meningkatkan risiko bagi kesehatan konsumen.
Penemuan ini menunjukkan bahwa sebanyak 4.334 item dengan total 205.133 pieces produk teridentifikasi mengandung bahan terlarang. Selain itu, hasil temuan ini juga mencerminkan bahwa produk impor mendominasi dengan persentase sebesar 60% dan didistribusikan melalui platform online, yang menandakan adanya praktik ilegal dalam rantai pasokan kosmetik di Indonesia.
Sebagai langkah peringatan bagi masyarakat, Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM mengingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang sering kali mengklaim secara berlebihan, termasuk yang menjanjikan efek instan. Oleh karena itu, penting untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum membeli produk kecantikan, guna meminimalkan risiko terhadap kesehatan.
Daftar Lengkap 91 Produk Skincare yang Ditarik BPOM
BPOM RI telah menarik 91 produk skincare yang dinyatakan berbahaya. Berikut adalah daftar produk tersebut:
- 24k Essence
- Gecomo
- O'melin
- Acne Forte
- Glow Expres
- Organic Beauty
- Ads
- Happy Playdate
- Peinfen
- Al Noble
- Hchana
- Perfectx
- Alnece
- Heart's Love
- Qiciy
- Bnc
- Heng Fang
- Qinfeiyan
- Bogota
- Ibcccndc
- Qiweitang
- Brosky
- Icvc
- Rbc
- Char Zieg
- Jaysuing
- Rcm
- Charismalux
- Karseell
- Rheyna Skin
- Cindynal
- Kate Tokyo
- Ribeskin
- Colour Geometry
- Lameila
- Ruieofian
- Cwinter
- Lanqin
- Rykaergel
- Daixuere
- Letsglow
- Sadoer
- Deo Everyday
- Liftheng
- Sakura
- Deonatulle
- Lily'cute
- Si'jiyuta
- Destiny Pour Femme
- Loves Me
- Sp Special
- Devnen
- Lulaa
- Super Dr
- Dicuma
- Magk
- Svmy
- Dinda Skin Care
- Maycheer
- Tanako
- Dirham Wardi
- Meidian
- Twg
- Doctor Perm
- Meilime
- Umiss
- Dr Ballen
- Meso Glow
- Vaeaina
- Dr Dian
- Mesologica Md
- Venalisa
- Edute Alice
- Missfny
- Verfons
- Eelhoe
- Mokeru
- Xuerouyar
- Fatimah
- N+ Honey Nail
- Yi Ruoyi
- Fdf
- Neutro Skin
- Znximer
- Fny
- New Joy
- Zoo Son
- Fuyan
- Nlsm
- Fw Papaya
- Oilash
Modus Operandi dan Teknik Penipuan Izin Edar Palsu
Dalam sebuah investigasi yang menyeluruh, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap metode baru yang digunakan oleh pelaku untuk memalsukan nomor izin edar yang seharusnya diterbitkan oleh BPOM. Dengan cara ini, produk-produk tersebut terlihat seakan-akan memiliki izin resmi, padahal kenyataannya tidak. Praktik penipuan ini dilakukan secara terorganisir untuk menipu konsumen yang mencari produk dengan jaminan keamanan.
“Pertama, dia palsukan nomor izin edar lain, kemudian dia produksi dan edarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia. Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” kata Taruna Ikrar menjelaskan modus operandi dari pelaku.
Pernyataan Taruna Ikrar semakin memperkuat pengungkapan teknik penipuan ini, di mana ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku melalui jalur hukum. Praktik penipuan ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam integritas sistem regulasi produk kosmetik di Indonesia secara keseluruhan.
Tindakan Tegas Pemerintah dan Edukasi Konsumen untuk Produk Kosmetik Ilegal
Menanggapi penemuan produk ilegal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional segera mengambil tindakan tegas. Mereka mengadakan penarikan produk dari peredaran dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana distribusi. Sebanyak 709 sarana telah diperiksa, di mana 340 di antaranya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga meningkatkan risiko penyebaran produk berbahaya.
Selain penarikan produk, pemerintah juga berupaya memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kampanye Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Kampanye ini bertujuan untuk mendorong konsumen agar selalu memeriksa keaslian dan legalitas produk kosmetik sebelum melakukan pembelian. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran produk berbahaya yang berpotensi merugikan kesehatan dalam jangka panjang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor adalah kunci untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan langsung menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta menjaga integritas pasar kosmetik nasional secara konsisten.
People Also Ask
T: Apa yang dimaksud dengan produk skincare berbahaya menurut BPOM?
J: Produk skincare berbahaya adalah produk yang tidak memiliki izin edar resmi, mengandung bahan-bahan dilarang, atau memiliki label yang menyesatkan sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
T: Bagaimana cara BPOM menemukan produk ilegal tersebut?
J: BPOM melakukan intensifikasi pengawasan di seluruh Indonesia melalui pemeriksaan di berbagai sarana distribusi dan penjualan online, sehingga berhasil mengidentifikasi 91 produk kosmetik ilegal dengan nilai temuan yang melonjak drastis.
T: Mengapa konsumen perlu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik?
J: Menerapkan Cek KLIK membantu konsumen memastikan keaslian dan legalitas produk dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sehingga risiko terpapar produk berbahaya dapat diminimalkan.