Tawa psikopat pembunuh 2 WNI di Hong Kong usai sidang ditunda

Pengadilan Hong Kong menunda sidang Rurik Jutting selama 2 minggu dan meminta untuk diperiksa kejiwaan.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Tawa psikopat pembunuh 2 WNI di Hong Kong usai sidang ditunda
Terdakwa pembunuh WNI di Hong Kong, Rurik Jutting (tengah) tertawa lepas saat dikawal petugas menggunakan kendaraan tahanan usai mengikuti pengadilan, Senin (10/11). Pengadilan Hong Kong menunda sidang pembunuhan yang dilakukan Rurik Jutting terhadap Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih selama dua minggu dan meminta bankir asal Inggris ini untuk tes kejiwaan. ©AFP PHOTO/Philippe Lopez
Rekomendasi