Hukuman penjara mantan presiden Korsel ditambah jadi 32 tahun
Merdeka.com - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara tambahan kepada mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Mantan presiden wanita pertama itu divonis delapan tahun penjara.
Park yang semula didakwa hukuman penjara selama 24 tahun kini harus mendekam di penjara selama 32 tahun.
Vonis enam tahun tambahan dijatuhkan hakim atas tuduhan penerimaan dana secara ilegal dari agen mata-mata negara, sedangkan dua tahun sisanya karena Park telah ikut campur dalam pemilihan.
Dilansir dari BBC, Jumat (20/7), Park yang sebelumnya dihukum atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan, telah memboikot hasil keputusan sidang dan tetap mempertahankan ketidakbersalahannya.
Dia menilai keputusan pengadilan bermotif politik dan penuntutan yang ditujukan kepadanya sangat bias.
Namun, penuntutan terhadap Park justru dinilai telah membongkar praktik hubungan yang telah berlangsung lama antara elit politik Korsel dan para konglomerat yang kemudian mendominasi perekonomian negara.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya