Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hamas penjarakan para pendukung ISIS di Jalur Gaza

Hamas penjarakan para pendukung ISIS di Jalur Gaza Upacara wisuda pejuang Hamas. ©REUTERS/Suhaib Salem

Merdeka.com - Pengadilan yang dikendalikan Hamas menjatuhkan hukuman penjara terhadap pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Gaza, Palestina. Tindakan keras itu diberikan karena terdakwa dianggap melawan hukum.

Dilansir Asharq Al-Awsat, Jumat (23/3), tiga lelaki yang tidak disebutkan namanya itu dihukum selama 5-7 bulan penjara. Mereka dihukum atas tuduhan membuat dan meluncurkan peluru ke wilayah Israel, dan mempropagandakan kebijakan anti-revolusi (anti-Hamas).

Ketiganya dibekuk empat bulan lalu oleh dinas intelijen Hamas.

Putusan yang dijatuhkan adalah yang pertama kalinya dilakukan Pengadilan Gaza, di mana militan ini akan memberikan hukuman bagi setiap warga Palestina yang menembakkan roket ke Israel selatan. Biasanya mereka akan mengabaikan setiap roket dari wilayah kekuasaannya yang ditujukan ke negara Yahudi itu.

Ketentuan-ketentuan baru ini membuka jalan bagi persidangan lainnya dan menjatuhkan hukuman penjara lebih berat.

Dinas keamanan internal Hamas telah membekuk sekitar 550 pendukung ISIS di Jalur Gaza, banyak di antaranya telah diajukan ke pengadilan militer, meski secara hukum melarang warga sipil diadili di pengadilan itu.

Kelompok yang menamakan 'Jihadis Salafis' dan Hamas terlibat dalam perang dingin dan saling bertentangan satu sama lain. Pekan lalu, para pendukung ISIS ini mencoba menekan Hamas dengan menembakkan roket ke Israel untuk membuktikan mereka mampu membuka front pertempuran di Jalur Gaza.

Namun, tindakan itu sangat ditentang Hamas di mana mereka sedang terlibat gencatan senjata dengan Israel. Meski begitu, sedikitnya enam roket dilaporkan telah diluncurkan militan garis keras tersebut ke arah kota maupun permukiman Israel.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP