23 Warga Penajam Pertama Kali Terima Sertifikat Hak Pakai, Wujud Reforma Agraria Penajam Paser Utara
Warga Penajam Paser Utara terdampak PSN kini memiliki kepastian hukum atas lahan mereka. Sebanyak 23 orang telah menerima sertifikat hak pakai dalam program Reforma Agraria Penajam Paser Utara, membuka jalan bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.
Sebanyak 23 warga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang lahannya terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), kini dapat bernapas lega. Mereka adalah kelompok pertama yang menerima sertifikat hak pakai dalam program Reforma Agraria Penajam Paser Utara, sebuah langkah penting untuk kepastian hukum atas tanah yang telah mereka garap selama ini.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Badan Bank Tanah sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan keadilan agraria dan memberdayakan masyarakat secara ekonomi. Dengan adanya sertifikat hak pakai ini, warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan mengembangkan lahan mereka secara produktif, membuka peluang peningkatan kesejahteraan keluarga.
Program Reforma Agraria Penajam Paser Utara ini secara spesifik menyasar warga yang terdampak pembangunan Bandara Nusantara (IKN) dan jalan bebas hambatan (tol) seksi 5B, memastikan bahwa hak-hak mereka atas tanah tetap terlindungi. Inisiatif ini juga bertujuan mulia untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan tanah negara serta praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Kepastian Hukum dan Pemberdayaan Ekonomi melalui Sertifikat Hak Pakai
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat hak pakai ini merupakan tahap awal dari total 129 warga yang menjadi subjek penerima manfaat program reforma agraria di wilayah tersebut. "Tahap pertama, sertifikat hak pakai sudah diserahkan kepada 23 orang dari total 129 warga subjek penerima manfaat program reforma agraria," ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah.
Sertifikat ini diberikan melalui skema hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, sebuah mekanisme yang diatur secara jelas dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Skema ini tidak hanya memberikan kepastian hukum yang kuat bagi warga atas tanah yang mereka garap, tetapi juga menjadi instrumen efektif untuk mencegah penyalahgunaan tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan bahwa kepemilikan sertifikat hak pakai membawa manfaat ekonomi yang signifikan bagi penerimanya. Tanah yang telah bersertifikat dapat digunakan sebagai jaminan kredit di lembaga keuangan, secara otomatis meningkatkan nilai tanah tersebut, dan yang lebih menarik, setelah 10 tahun, status hak pakai berpotensi ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik penuh.
Manfaat ekonomi ini diharapkan dapat mendorong warga untuk lebih produktif dalam mengelola lahan mereka. Dengan akses ke permodalan, mereka dapat mengembangkan usaha pertanian atau sektor lain yang relevan, sehingga secara langsung berkontribusi pada peningkatan taraf hidup dan ekonomi lokal di Penajam Paser Utara.
Proses Bertahap dan Manfaat Jangka Panjang bagi Warga Terdampak
Para penerima sertifikat adalah warga yang lahannya terdampak langsung oleh Proyek Strategis Nasional di sekitar IKN, seperti pembangunan Bandara Nusantara (IKN) dan jalan bebas hambatan (tol) seksi 5B. Parman Nataatmadja menegaskan bahwa sisa penerima manfaat lainnya akan mendapatkan sertifikat secara bertahap setelah seluruh proses administratif dan teknis yang diperlukan diselesaikan dengan cermat dan transparan.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Waris Muin, memberikan apresiasi tinggi terhadap peran Badan Bank Tanah dalam mendukung kesejahteraan warga melalui program ini. Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum atas lahan yang dikelola, akan bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus menjaga aset negara dari potensi penyalahgunaan atau klaim yang tidak sah.
Salah satu penerima lahan reforma agraria dari Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Sutrisno, mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam atas sertifikat hak guna pakai yang telah ia terima. "Lahan dimanfaatkan sebaik mungkin meningkatkan kesejahteraan keluarga," katanya, sembari berharap pemerintah terus mendampingi dan peduli terhadap nasib para penerima lahan reforma agraria agar program ini berjalan optimal. Sertifikat hak pakai ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hak atas tanah kepada rakyat, khususnya di Penajam Paser Utara.
Sumber: AntaraNews