Baleg DPR Tambah Lima RUU ke Prolegnas Prioritas 2026, Perkuat Arah Legislasi Nasional
Badan Legislasi DPR RI menyepakati penambahan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, memperkuat arah legislasi nasional dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati penambahan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan penting ini diambil setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Rapat kerja tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu malam, 15 April 2026.
Penambahan RUU ini merupakan hasil revisi yang disepakati bersama, menandai komitmen legislatif untuk terus memperbarui kerangka hukum nasional. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa kesepakatan ini akan segera dibacakan dalam rapat paripurna mendatang. Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan agenda legislasi dengan dinamika kebutuhan publik.
Proses penyesuaian daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal. Penambahan dan perubahan ini mencerminkan upaya DPR dalam menyinkronkan arah legislasi nasional dengan perkembangan hukum terbaru. Hal ini juga untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak di masyarakat.
Rincian Lima Tambahan RUU Baru dalam Prolegnas Prioritas 2026
Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) baru kini resmi ditambahkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, menunjukkan prioritas legislasi yang berkembang. Salah satu RUU yang masuk adalah RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. RUU ini awalnya merupakan usul inisiatif dari pemerintah, namun kini statusnya telah diubah menjadi usul inisiatif DPR.
Selain itu, terdapat tiga RUU lain yang berstatus inisiatif DPR. Ketiganya mencakup RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penambahan ini menunjukkan fokus DPR pada berbagai sektor krusial.
Tambahan RUU kelima adalah RUU Perlelangan, yang merupakan inisiatif pemerintah. RUU ini mengalami perubahan nomenklatur signifikan dari sebelumnya "Pelelangan Aset" menjadi hanya "Perlelangan". Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas cakupan dan fokus regulasi terkait proses perlelangan.
Perubahan Nomenklatur dan Status RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026
Selain penambahan lima RUU baru, Baleg DPR juga melakukan perubahan nomenklatur dan status pada sejumlah RUU yang sudah terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan relevansi judul serta inisiator RUU. Perubahan ini penting agar proses legislasi berjalan lebih efektif.
Salah satu perubahan penting adalah judul RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang kini diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Perubahan ini mencerminkan penyederhanaan dan fokus yang lebih tepat pada esensi regulasi. Penyesuaian nomenklatur ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan.
Selanjutnya, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika juga mengalami perubahan status. RUU ini semula merupakan usul inisiatif pemerintah, namun kini telah diubah menjadi usul inisiatif DPR. "RUU tentang Narkotika dan Psikotropika itu yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR, ya, di dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Tujuan dan Dampak Penyesuaian Prolegnas Prioritas 2026
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penyesuaian terhadap daftar Prolegnas Prioritas 2026 memiliki tujuan strategis. Langkah ini diambil untuk memastikan fokus kerja legislasi menjadi lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal. Keselarasan antara prioritas dan kemampuan eksekusi menjadi kunci utama.
Penyesuaian ini juga bertujuan untuk menyinkronkan kembali arah legislasi nasional dengan dinamika hukum terbaru. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman. "Langkah ini bertujuan untuk menyinkronkan kembali arah legislasi nasional dengan dinamika hukum terbaru serta kebutuhan mendesak di masyarakat," ucap Bob Hasan.
Selain itu, penyesuaian ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak di masyarakat. Dengan memprioritaskan RUU yang relevan, DPR berupaya menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif. Hal ini demi mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews