X Terapkan Batas Usia Pengguna 16 Tahun di Indonesia, Komitmen Lindungi Anak Digital
Platform X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai respons terhadap PP Tunas, demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Platform digital X telah mengumumkan penetapan batas usia minimum bagi penggunanya di Indonesia menjadi 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sesuai regulasi nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengapresiasi tindakan konkret X. Ia menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen platform global dalam mematuhi kewajiban regulasi. Komdigi akan terus memantau implementasi kebijakan ini secara berkala.
Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan kesiapannya untuk memenuhi ketentuan PP Tunas. Regulasi ini secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi. Dengan demikian, layanan tersebut hanya diperkenankan untuk anak berusia 16 tahun ke atas, memastikan lingkungan digital yang lebih aman.
Kepatuhan X Terhadap Regulasi Pelindungan Anak
X secara resmi mengumumkan perubahan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun, berlaku efektif mulai 27 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut dikenal sebagai PP Tunas, yang berfokus pada tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Alexander Sabar dari Komdigi menegaskan bahwa tindakan X ini adalah langkah konkret. Ini menunjukkan komitmen platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelindungan anak di ruang digital Indonesia. Alexander Sabar menyatakan, "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital.”
Komdigi telah mengonfirmasi bahwa X telah menyampaikan perubahan ini. Informasi detail tersedia di Pusat Bantuan khusus Indonesia pada laman resmi X. Langkah ini memastikan transparansi informasi kepada seluruh pengguna di tanah air.
Implementasi dan Pemantauan Batas Usia Pengguna
X akan memulai rencana aksinya untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna. Proses ini akan dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026. Akun yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum 16 tahun akan dinonaktifkan.
Komdigi akan melakukan pemantauan secara periodik terhadap kemajuan proses ini. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi. Alexander Sabar menyatakan, “Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi.”
Langkah proaktif X ini menjadi contoh bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya. Komdigi berharap PSE lain segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Seruan Komdigi kepada PSE Lain
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah mengirimkan surat kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya. Surat ini berisi imbauan agar PSE segera merespons dan mengambil tindakan serupa dengan X. Tujuannya adalah untuk memastikan semua platform mematuhi PP Tunas.
Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial. Ini ditekankan oleh Alexander Sabar dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Kolaborasi antara pemerintah dan platform digital sangat penting.
Regulasi seperti PP Tunas dirancang untuk melindungi anak-anak dari konten dan interaksi yang tidak sesuai usia. Dengan adanya batas usia pengguna X dan platform lain, diharapkan ruang digital menjadi lebih positif. Ini juga mendukung perkembangan anak secara sehat dan aman.
Sumber: AntaraNews