Prabowo Setujui Draf PP Penempatan Polisi di Jabatan Sipil, Polemik Segera Berakhir?
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur secara komprehensif penempatan polisi aktif di jabatan sipil, diharapkan mampu mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.
Prabowo Setujui Draf PP Penempatan Polisi di Jabatan Sipil, Polemik Segera Berakhir?
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan persetujuan untuk penyusunan draf Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara menyeluruh penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif pada jabatan sipil. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam menanggapi berbagai polemik yang muncul di ruang publik terkait isu tersebut. Persetujuan ini disampaikan setelah adanya rapat koordinasi penting di Jakarta pada Sabtu, 21 Desember.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, pimpinan lembaga negara, serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan informasi ini kepada publik. Beliau menegaskan bahwa baik pemerintah maupun komisi memandang urgensi tinggi dalam perumusan PP ini.
Penyusunan PP ini diharapkan dapat selesai pada Januari tahun depan, sebuah target ambisius untuk segera merespons kebutuhan akan regulasi yang jelas dan komprehensif. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum serta mengakhiri perdebatan yang selama ini mewarnai diskursus publik mengenai penempatan anggota Polri di lingkungan sipil.
Urgensi dan Target Penyelesaian Aturan Penempatan Polisi
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, secara tegas menyatakan bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah ini memiliki urgensi yang sangat tinggi. Baik pemerintah maupun komisi bersepakat untuk mempercepat proses perumusan aturan tersebut. Kecepatan ini diperlukan guna memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas bagi penempatan anggota Polri aktif di berbagai posisi sipil.
Target penyelesaian PP ini telah ditetapkan pada Januari tahun depan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak menunda penyelesaian isu krusial ini. Dengan adanya PP yang baru, diharapkan segala bentuk ketidakjelasan dan kontroversi yang selama ini muncul dapat segera diatasi. Hal ini akan menciptakan kepastian hukum bagi institusi Polri maupun bagi individu anggota yang bertugas di jabatan sipil.
Penyelesaian PP ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret terhadap polemik yang telah berkembang di masyarakat. Regulasi yang komprehensif akan memastikan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi Polri yang berkelanjutan.
Landasan Hukum dan Pihak Terlibat dalam Penyusunan PP
Peraturan Pemerintah yang sedang disusun ini akan memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selain itu, penyusunan PP ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut secara spesifik mensyaratkan bahwa anggota kepolisian aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan ini menjadi salah satu pilar utama yang akan diakomodasi dalam PP yang baru. Tujuannya adalah untuk menciptakan harmonisasi antara tugas kepolisian dan peran sipil, serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Proses penyusunan PP ini melibatkan kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan turut serta dalam perumusan draf PP tersebut. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang holistik dan dapat diterapkan secara efektif.
Kontroversi dan Arah Reformasi Polri Lebih Lanjut
Penyusunan Peraturan Pemerintah ini merupakan respons langsung terhadap kontroversi yang timbul akibat penempatan anggota Polri aktif secara luas di berbagai jabatan sipil. Penempatan ini mencakup 17 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya didukung oleh Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Praktik ini telah memicu perdebatan sengit di kalangan publik dan pakar hukum.
Pada 13 Desember, Komisioner Mahfud MD sempat berargumen bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK terbaru. Menurutnya, Perpol itu juga secara fundamental tidak konsisten dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Argumen ini menyoroti perlunya peninjauan ulang terhadap regulasi yang ada demi menjaga konsistensi hukum.
Selain penyusunan PP, pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membuka kemungkinan untuk inisiasi penyusunan undang-undang guna mendukung reformasi Polri yang lebih komprehensif. Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengindikasikan bahwa revisi undang-undang dapat dipertimbangkan. Namun, langkah tersebut tidak akan diambil secara langsung karena komisi masih fokus pada mandatnya saat ini. Ini menunjukkan adanya visi jangka panjang untuk perbaikan institusi Polri secara menyeluruh.
Sumber: AntaraNews