KPK Ungkap Kasus Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Rugi Rp59 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pajak PT Wanatiara Persada yang diduga merugikan negara hingga Rp59 miliar, melibatkan lima tersangka termasuk pejabat pajak dan pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP). Kasus ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp59 miliar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detail kerugian tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kerugian fantastis ini muncul dari dugaan manipulasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Nilai PBB yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar, secara mencurigakan diubah menjadi hanya Rp15,7 miliar. Perubahan ini mengurangi pendapatan negara secara signifikan.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026 sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini. Dari OTT tersebut, delapan orang diamankan dan lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan OTT pertama KPK di tahun 2026.
Detail Kerugian Negara Akibat Pengaturan Pajak
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penurunan nilai pembayaran PBB mencapai Rp59,3 miliar, atau sekitar 80 persen dari nilai awal. “Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan,” ujar Asep. Potensi awal pendapatan negara dari PBB PT Wanatiara Persada seharusnya sebesar Rp75 miliar.
Pengurangan nilai pajak yang drastis ini mengindikasikan adanya praktik pengaturan pajak yang merugikan keuangan negara. Modus operandi yang diduga terjadi adalah mengubah data atau perhitungan pajak agar kewajiban perusahaan menjadi lebih kecil. Hal ini tentu berdampak besar pada penerimaan negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam sistem perpajakan dan pengawasan ketat terhadap wajib pajak. Setiap upaya untuk mengurangi kewajiban pajak secara ilegal akan merugikan masyarakat dan pembangunan nasional. KPK berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi semacam ini.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka KPK
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berlangsung pada tanggal 9 hingga 10 Januari 2026. Ini merupakan OTT perdana yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di awal tahun. Awalnya, KPK menyatakan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti awal yang cukup kuat terkait keterlibatan mereka dalam dugaan suap dan pengaturan pajak.
Para tersangka yang ditetapkan meliputi pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan pihak swasta. Proses penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap peran masing-masing tersangka secara lebih mendalam. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi.
Peran Para Pihak dalam Kasus Pajak PT Wanatiara Persada
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing dalam skandal pajak ini. Mereka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Selain itu, ada juga Abdul Kadim Sahbudin (ABD) yang berprofesi sebagai konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf dari PT Wanatiara Persada. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan adanya kolaborasi antara oknum di instansi pajak dan pihak swasta untuk memanipulasi kewajiban pajak.
Dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 menjadi fokus utama penyelidikan KPK. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan sistem perpajakan negara.
Sumber: AntaraNews