KPAI: Implementasi PP Tunas Harus Disertai Pengawasan Ketat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang berlaku mulai hari ini, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat demi perlindungan anak di ranah digital.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan bertujuan melindungi anak-anak dari risiko digital.
Anggota KPAI Kawiyan di Jakarta pada Sabtu menegaskan bahwa dukungan tersebut disertai dengan tuntutan pengawasan ketat. Pengawasan ini krusial untuk memastikan tujuan perlindungan anak di ranah digital dapat tercapai secara optimal.
KPAI menilai bahwa PP Tunas dibuat demi kepentingan terbaik anak, terutama mengingat maraknya paparan konten negatif. Oleh karena itu, implementasi aturan ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait.
Urgensi Pengawasan Ketat di Era Digital
KPAI menekankan bahwa pengawasan ketat terhadap implementasi PP Tunas sangat diperlukan. Hal ini berdasarkan fakta di lapangan bahwa platform digital, khususnya media sosial, berisiko tinggi bagi anak-anak.
Banyak anak terpapar konten negatif dan berbahaya seperti perundungan daring (cyberbullying), pornografi, eksploitasi seksual daring, serta adiksi. Paparan ini juga mencakup konten tidak pantas dan kekerasan melalui permainan daring.
Kawiyan menjelaskan bahwa risiko-risiko tersebut menjadi dasar kuat bagi KPAI untuk mendesak pengawasan yang tidak main-main. Perlindungan anak di dunia maya harus menjadi prioritas utama pemerintah dan penyedia platform.
Kehadiran PP Tunas diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, efektivitasnya akan berkurang signifikan dalam melindungi generasi muda.
Detail Implementasi PP Tunas untuk Platform Digital
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Aturan ini membawa konsekuensi signifikan bagi platform digital.
Platform digital dilarang memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan membatasi akses anak-anak terhadap konten yang belum sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, platform digital juga wajib memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun. Langkah ini merupakan upaya proaktif untuk mengurangi paparan risiko digital.
Implementasi kebijakan PP Tunas ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, delapan platform digital besar ditargetkan untuk memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun.
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Regulasi Pendukung dari Komdigi
Untuk mendukung implementasi PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan regulasi pelaksana. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Permen Komdigi ini akan menjadi panduan teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka sesuai PP Tunas. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan anak di ranah digital.
Kolaborasi antara KPAI dan Komdigi diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Sinergi ini penting untuk menghadapi tantangan perlindungan anak yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Pemerintah terus berupaya menciptakan lingkungan digital yang positif dan aman bagi anak-anak Indonesia. Regulasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Sumber: AntaraNews