Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Naik hingga 70 Tahun, Bebani APBN?
Dede menyoroti jumlah ASN yang sangat besar, sehingga bila BUP ditingkatkan, beban anggaran negara akan semakin berat.
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam usulan tersebut, BUP Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan naik menjadi 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I menjadi 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, serta Eselon III dan IV menjadi 60 tahun. Sementara Jabatan Fungsional Utama diusulkan naik menjadi 70 tahun.
Korpri menyampaikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyebut pihaknya sudah menghitung dampak anggaran negara jika usulan tersebut diberlakukan.
"Sudah dihitung," kata Zudan, saat dihubungi merdeka.com, Minggu (25/5).
Bebani APBN?
Namun, usulan ini menuai tanggapan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebutkan, usulan tersebut perlu dikaji lebih mendalam mengingat kondisi keuangan negara saat ini.
"Mengenai pensiun memang kalau kita bicara beban biaya itu kita harus pikirkan lagi beban biaya karena kondisi negara saat ini sedang kurang bagus," ujarnya.
Dede juga menyoroti jumlah ASN yang sangat besar, sehingga bila BUP ditingkatkan, beban anggaran negara akan semakin berat.
"Jadi harus difikirkan karena jumlah ASN itu jutaan sehingga ini memungkinkan, ini kita harus berbicara sampai pada level ASN TNI/Polri juga itu kan jutaan pasti beban negara akan bertambah," katanya.
"Ini harus dikaji secara mendalam, dikaji melalui tinjauan akademis maupun juga tinjauan lainnya terkait dengan keberadaan anggaran negara," imbuh Dede.
Masa Pensiun PNS
Sebagai informasi, ketentuan BUP PNS yang berlaku saat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
BUP PNS untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta Fungsional Keterampilan adalah 58 tahun. Sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya berlaku hingga usia 60 tahun. Adapun Pejabat Fungsional Ahli Utama pensiun di usia 65 tahun.
Untuk jabatan fungsional bidang tertentu, terdapat ketentuan khusus. Misalnya, BUP bagi guru adalah 60 tahun, dosen 65 tahun, dan guru besar, peneliti ahli utama, serta perekayasa ahli utama pensiun di usia 70 tahun. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.