Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.
Tak hanya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal naik tahun depan. Presiden Joko Widodo juga menaikkan gaji pensiunan mulai tahun 2024. Dalam sidang paripurna 16 Agustus 2023, Presiden berencana menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan gaji tersebut diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8) lalu. Dilihat dari persentasenya, kenaikan gaji pensiunan memang lebih besar daripada gaji PNS. Bukan tanpa alasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji para pensiunan lantaran mereka tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin).
"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelas Sri Mulyani dalam acara Konferensi RAPBN 2024 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8) lalu.
Merdeka.com
Sebagaimana diketahui berdasarkan pangkatnya, golongan PNS terbagi menjadi 4. Masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda karena menyesuaikan dengan pangkat terakhir saat pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 18/2019, pensiunan PNS golongan I akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900. Jika usulan Jokowi menaikkan gaji pensiunan diterima DPR, maka kenaikan gajinya sekitar Rp187.296 sampai Rp241.788. Dengan begitu pada tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS golongan I menjadi Rp1.748.096 sampai Rp2.236.688 per bulan.
Jika mengalami kenaikan 12 persen, maka pensiunan golongan ini akan mengalami kenaikan gaji sekitar Rp187.296 sampai Rp343.800. Sehingga gaji yang akan diterima sekitar RpRp1.748.096 sampai Rp3.208.800 per bulan.
Pensiunan PNS golongan III saat ini menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.
Gaji PNS golongan ini akan mengalami kenaikan 12 persen yakni Rp187.296 sampai Rp431.736. Maka gaji yang akan diterima sekitar Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536 per bulan.
Sehingga gaji yang diterima menjadi Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008 per bulan.
Berdasarkan perkiraan tersebut dapat ditarik kesimpulan, kenaikan gaji pensiunan paling kecil sekitar Rp187.296 untuk semua golongan dan paling tinggi Rp531.108 untuk PNS golongan 4.
Sementara itu, gaji pensiunan tertinggi di tahun 2024 sebesar Rp4.957.008. Gaji PNS golongan IV ini sedikit lebih tinggi dari UMR di Jakarta tahun 2023 yakni Rp4.091.798.
Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi umumkan kenaikan gaji Polri 8% tahun depan, mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaGaji PNS ternyata paling sering di era presiden ini. Tercatat, gaji PNS naik 9 kali.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyetujui Mahfud cuti untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada besok Kamis (19/10).
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca Selengkapnya"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melantik Letjen Agus Subiyanto akan dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
Baca Selengkapnya