Isu PHK Guru Honorer Menguat, Rieke Diah Pitaloka Minta PP ASN Dipercepat
Rieke mengatakan aturan turunan dari Undang-Undang ASN tersebut penting untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer, termasuk guru.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul munculnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer dalam beberapa hari terakhir.
Rieke mengatakan aturan turunan dari Undang-Undang ASN tersebut penting untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
"Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan K/L terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentang Manajemen ASN," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai isu PHK terhadap guru honorer harus disikapi secara hati-hati dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, negara justru wajib memberikan kepastian status kerja bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di instansi pemerintah.
Rieke mengungkapkan dirinya pernah menjadi salah satu inisiator revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam revisi tersebut, salah satu poin penting yang diperjuangkannya adalah penghapusan status honorer tanpa kejelasan hukum.
"Tidak boleh lagi ada yang honorer, harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK (ASN Non PNS)," tegasnya.
Regulasi Baru
Perjuangan tersebut kemudian melahirkan regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam beleid tersebut, pemerintah diamanatkan menyusun PP Manajemen ASN sebagai aturan teknis terkait tata kelola ASN secara menyeluruh.
Rieke menjelaskan, aturan itu juga mengatur proses peralihan tenaga honorer menjadi ASN non-PNS atau PPPK paling lambat pada 2026. Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai sektor, termasuk tenaga pendidik dan tenaga medis.
Ia menegaskan Undang-Undang ASN yang baru tidak pernah memuat ketentuan mengenai PHK massal bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Sebaliknya, regulasi itu justru menekankan kepastian status kerja melalui skema ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Menjamin Proses Rekrutmen
Menurut Rieke, penyusunan PP Manajemen ASN juga harus menjamin proses rekrutmen berjalan adil dan berbasis merit system.
"Tentu saja PP ini harus memastikan perekrutan dan penetapan yang berkeadilan dengan merit sistem. Bukan karena pertimbangan titipan ordal atau karena tim sukses Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.
Rieke berharap pemerintah segera merampungkan dan mengesahkan PP Manajemen ASN agar polemik mengenai nasib tenaga honorer, khususnya guru, tidak semakin meluas.