Pelaku perdagangan manusia Nepal dipenjara 170 tahun
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Khatmandu, Nepal, memenjarakan lelaki bernama Bajir Singh Tamang selama 170 tahun. Ini rekor tahanan terlama di negara itu.
Situs berita mmail.com melaporkan, Kamis (12/7), lelaki 37 tahun ini terbukti bersalah memperdagangkan gadis di bawah umur. Korban berjumlah enam orang, semuanya masih berusia belasan.
Jaksa pengadilan distrik kota Khrisna Jung Shah menyatakan terdakwa terbukti memaksa gadis-gadis itu menjadi pelacur di luar negeri. "Dia didakwa merekrut gadis secara ilegal untuk dijual ke rumah bordil di India dan dikirim jaringan prostitusi Internasional," kata Khrisna.
Jaksa ini terkenal tegas pada pelaku kejahatan berat. Dia pernah berhasil memenjarakan tersangka pembunuhan selama 62 tahun. Berdasarkan undang-undang teranyar negara itu, hukuman bagi mereka pelaku perdagangan manusia menjadi lebih berat. Itu sebabnya, Tamang bisa dihukum kurungan hingga satu setengah abad lebih.
"Putusan ini berdasarkan enam kasus yang didakwakan kepada Tamang. Termasuk perdagangan perempuan dan perdagangan anak-anak. Itu sebabnya lama hukuman terdakwa bertambah terus," ujar Shah. Majelis hakim mewajibkan pula Tamang membayar denda sekitar Rp 137 juta.
Lembaga swadaya masyarakat antiperdagangan anak Nepal mengatakan setiap tahun ada 20 ribu gadis Nepal dijual ke luar negeri. Para korban rata-rata dikirim ke India untuk bekerja di industri seks. Negara itu selama ini jarang menghukum pelaku perdagangan manusia lantaran diuntungkan dengan bisnis haram itu.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tempat ini Jadi Saksi Bisu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ada Kursi dengan Bekas Tancapan Kuku
Simak cerita di balik tempat bersejarah dan saksi bisu ditangkapnya Pangeran Diponegoro.
Baca SelengkapnyaSekjen Repro: Pemilih Pandai Paham Pertahanan Negara Sangat Penting untuk Indonesia
Meski memilih menjadi negara netral, Indonesia dihadapkan pada sejumlah ancaman dan tantangan yang perlu diantisipasi dengan bijak.
Baca SelengkapnyaNenek yang Diduga ODGJ Beli Nasi Padang dengan Uang Mainan, Aksi Penjual Tak Menolak dan Tetap Rendah Hati Ini Tuai Pujian
Meski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya
Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya