Trivia: 3.409 Perangkat Desa di Sulbar Terima Insentif Tambahan, Kades Kantongi Rp1 Juta!

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyalurkan insentif tambahan kepada 3.409 perangkat desa. Program Insentif Perangkat Desa Sulbar ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan. Simak detailnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia: 3.409 Perangkat Desa di Sulbar Terima Insentif Tambahan, Kades Kantongi Rp1 Juta!
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyalurkan insentif tambahan kepada 3.409 perangkat desa. Program Insentif Perangkat Desa Sulbar ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan. Simak detailnya! (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) baru-baru ini telah menyalurkan insentif tambahan. Bantuan ini diberikan kepada 3.409 perangkat desa di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Program bernama Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ini bertujuan untuk mendorong semangat kerja. Selain itu, BKK juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa.

Kepala Dinas PMD Provinsi Sulbar, Yakub F Solon, menegaskan pentingnya inisiatif ini. Ia menyebut program ini sebagai upaya nyata peningkatan kesejahteraan aparat desa.

Insentif tambahan ini menyasar secara spesifik 426 kepala desa, 426 sekretaris desa, serta 2.557 kepala urusan dan kepala seksi desa. Total penerima insentif perangkat desa Sulbar mencapai 3.409 orang.

Yakub F Solon, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulbar, menjelaskan bahwa program BKK ini merupakan bentuk komitmen. Komitmen ini datang dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar dalam meningkatkan semangat kerja perangkat desa. Tujuannya adalah untuk mencapai kualitas pelayanan pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa.

Program pemberian tambahan penghasilan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sulbar, Andi Farida, menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2024 juncto PP Nomor 47 tahun 2025. Peraturan ini secara jelas menyatakan bahwa perangkat desa berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa.

Besaran insentif perangkat desa Sulbar yang diberikan bervariasi sesuai jabatan. Kepala desa akan menerima Rp1.000.000 per bulan sebagai tambahan penghasilan. Sementara itu, sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi masing-masing akan mendapatkan Rp500.000 per bulan.

Andi Farida berharap, dengan adanya tambahan penghasilan ini, kualitas pelayanan masyarakat desa dapat semakin meningkat. Namun, untuk dapat mencairkan BKK ini, desa harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan desa memiliki fondasi yang kuat dalam pelayanan dan administrasi.

Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pencairan BKK ini dapat dilakukan. Pertama, terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih yang dibuktikan dengan badan hukum. Kedua, terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dibuktikan dengan SK atau Peraturan Desa.

Syarat ketiga adalah pengaktifan posyandu dengan minimal 95 persen layanan kesehatan setiap bulan. Terakhir, desa wajib membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa paling lambat Desember 2025. Yakub Solon juga menekankan pentingnya pemahaman teknis pencairan dan pelaporan dana ini oleh semua pihak terkait.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi