Kebijakan Shareholders Concentration List (Daftar Konsentrasi Pemegang Saham) yang akan dirilis akhir Februari atau awal Maret 2026 oleh Bursa Efek Indonesia menuai sorotan.
Merespon hal tersebut, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, daftar high shareholder concentration akan memberikan peringatan dini kepada investor sebelum mengambil keputusan investasi.
"Mekanisme ini merupakan signal informasi kepada investor apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas," kata Frederica dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jakarta, ditulis Minggu (22/2.
Maka dengan adanya informasi ini, investor dapat mengetahui apakah suatu saham didominasi oleh segelintir pemegang saham atau memiliki peredaran saham publik yang minim.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis regulator untuk memperkuat transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia.
"High shareholder concentration list, ini juga saat ini sedang kita lakukan, ini merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar," ujarnya.
Advertisement
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, langkah ini terinspirasi dari praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara lain. OJK menilai transparansi terkait struktur kepemilikan saham menjadi aspek penting dalam menciptakan pasar yang lebih sehat dan berintegritas.
"Terinspirasi dari praktek di beberapa negara lain," imbuhnya.
Kondisi kepemilikan yang sangat terkonsentrasi berpotensi memengaruhi volatilitas harga. Selain itu, saham dengan likuiditas rendah juga cenderung lebih rentan terhadap pergerakan harga yang tajam.
Advertisement
Kiki menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor ritel. Transparansi terkait struktur kepemilikan dan likuiditas saham dinilai dapat membantu investor membuat keputusan yang lebih rasional dan berbasis informasi.
Langkah ini juga menjadi gebrakan baru regulator dalam meningkatkan keterbukaan informasi di pasar modal. Dengan adanya daftar tersebut, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai karakteristik saham yang diperdagangkan.
"Jadi, ini juga suatu gebrakan baru yang akan kita sampaikan untuk pemenuhan semakin melindungi investor retail seperti itu, untuk keterbukaan informasi terkait apakah saham itu highly concentrated ataukah likuiditas yang terbatas di pasar modal," pungkasnya.