Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Tanggapi Penumpukan kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Tanggapi Penumpukan kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.

Kementerian Perindustrian angkat suara mengenai situasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir, terutama penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.


Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni menyampaikan, Kementerian Perindustrian mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan.

Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.

"Dan, menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (24/5).


Sehingga, menurut Febri, perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri.  Febri juga menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," tambah Febri.

Dia menjelaskan, posisi pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.


"Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan," tutur Febri.

Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer.


Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

Kementerian Perindustrian, ucap Febri, bertanggungjawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri.


"Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri," kata Febri.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor.

Untuk mendapatkan perizinan impor tersebut, salah satunya adalah memiliki pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.


"Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini," imbuh Febri.

Kemudian, proses penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang prosesnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, menurut Febri, Kementerian Perindustrian telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang barang yang masuk dalam kategori lartas.

"Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar," terang Febri.

Tanggapi Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

merdeka.com

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, Febri menegaskan, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya.


"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," tutur Febri.

Febri menuturkan, Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku. Terhadap komoditas ini, ucap Febri, Kemenperin selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.

"Sedangkan terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor," jelas Febri.

Kemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan yang diakibatkan oleh perubahan Peraturan Menteri Perdagangan. Sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan, setiap penyusunan peraturan harus melalui proses yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.

"Oleh karena itu, dampak dari perubahan suatu peraturan tidak menjadi tanggungjawab satu Kementerian/Lembaga saja," tutupnya.

26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wamendag Sebut Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Hambat Produktivitas Industri Dalam Negeri
Wamendag Sebut Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Hambat Produktivitas Industri Dalam Negeri

Wamendag menyebut, pelaku usaha atau pabrik menjadi sulit berproduksi karena tidak ada bahan baku.

Baca Selengkapnya
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah

Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Saling Tuding Kemenperin dan Kemendag soal Penyebab Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan
Saling Tuding Kemenperin dan Kemendag soal Penyebab Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, penerbitan pertek di pihaknya tidak mengalami kendala.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Sempat Tertahan karena Permendag Impor, 95 Persen Kontainer Berhasil Dibebaskan
Sempat Tertahan karena Permendag Impor, 95 Persen Kontainer Berhasil Dibebaskan

Masih ada kontainer-kontainer impor yang tertolak karena beberapa alasan.

Baca Selengkapnya
16.451 Kontainer yang Tertahan Bea Cukai di Tanjung Priok Telah Dibebaskan
16.451 Kontainer yang Tertahan Bea Cukai di Tanjung Priok Telah Dibebaskan

Bea Cukai terus bekerja selama 24/7 hari untuk menyelesaikan kontainer yang tertahan.

Baca Selengkapnya