Mengurai Benang Kusut Aturan Pajak Digital 9 November

Pajak digital disorot usai pernyataan 9 November 2026. DJP menegaskan yang dimaksud adalah SPP-TDLN dan bukan menyasar transfer pribadi. Simak penjelasannya.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H- Reporter
Mengurai Benang Kusut Aturan Pajak Digital 9 November
Ilustrasi pajak. (BiancoBlue/

Pembahasan pajak digital yang disebut berlaku mulai 9 November 2026 ramai di media sosial, disertai anggapan kebijakan itu akan memotong setiap transfer perbankan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa yang dimaksud terkait Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Isu tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana pelaksanaan pajak digital dengan melibatkan perbankan, fintech, dan e-commerce. “Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November.

Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim, seperti dikutip Selasa, (3/11/2026).

DJP menegaskan kebijakan yang dimaksud adalah SPP-TDLN, mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang/jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Sistem ini resmi aktif sejak 25 September 2026.

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” ujar Inge dikutip dari Antara, Senin, 2 November 2026.

Bukan Semua Transaksi Luar Negeri Kena PPN

DJP menegaskan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge, dikutip dari Antara.

Dengan demikian, pengiriman uang dari luar negeri atau transfer dana personal tidak otomatis dikenai PPN. Mekanisme ini secara khusus ditujukan untuk penataan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek PPN.

SPP-TDLN juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Pemanfaatan data dilakukan dengan tetap memperhatikan keamanan, pembatasan akses, dan ketentuan yang berlaku.

Cegah PPN Ganda di Transaksi Digital Luar Negeri

Selain tidak menyasar transfer dana pribadi, SPP-TDLN disusun untuk mencegah pemungutan pajak berganda.

Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, maka transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, skema ini diharapkan menyederhanakan administrasi karena penyetoran dan pelaporan PPN tidak perlu dilakukan secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang semestinya dipungut melalui mekanisme tersebut.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.

Jenis Pajak Digital yang Dipungut Lewat SPP-TDLN

SPP-TDLN diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pemungutan PPN dilakukan atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pihak pemanfaat jasa.

Mengutip laman pajak.go.id, objek tersebut mencakup transaksi antara perusahaan dan konsumen akhir (end user) maupun antarperusahaan yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Contoh objek PPN meliputi e-book, piranti lunak, gim digital, data elektronik, virtual goods, virtual coin, layanan streaming film dan musik, web hosting, video conference services, atau layanan jasa berbasis piranti lunak lainnya.

Enam Issuer Ditunjuk di Tahap Awal

DJP telah menunjuk enam issuer—lima bank dan satu perusahaan financial technology—sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN pada tahap awal.

Penunjukan ini seiring penerapan SPP-TDLN yang efektif sejak 25 September 2026 untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut langkah ini sebagai penyesuaian administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara. “Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” kata Bimo, mengutip keterangan resmi DJP, Kamis, 1 Oktober 2026.

SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini menjadi mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, serta diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE sehingga tidak menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Sebelum Go Live, Sistem Diuji dan Distabilisasi

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelum diterapkan penuh, SPP-TDLN melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi guna memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan para pihak terkait.

Setelah tahapan tersebut selesai, SPP-TDLN memasuki fase go live dengan melibatkan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN (issuer). Pada tahap awal, enam issuer yang ditunjuk adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Saat ini, issuer lain sedang berada pada tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan segera memasuki periode stabilisasi untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Bimo menekankan peran issuer dalam efektivitas pemungutan. “Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setarabagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” kata Bimo.

Rekomendasi