Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik perusahaan asuransi yang kerap mempermasalahkan kondisi kesehatan atau penyakit bawaan nasabah saat pengajuan klaim. OJK menegaskan, pemeriksaan serta penilaian risiko seharusnya dituntaskan sejak awal sebelum polis disepakati.
Langkah tegas ini diambil guna memulihkan dan mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Pasalnya, pemahaman manfaat perlindungan harus sejalan dengan praktik pelayanan yang transparan.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Sumarjono, usai acara peringatan Hari Asuransi ke-20 Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Jangan sampai teman-teman industri itu justru melakukan underwriting di waktu klaim. Ditanyakan penyakit bawaan dan lain sebagainya saat klaim, padahal itu harusnya dilakukan di awal," tegas Sumarjono saat ditemui awak media.
Sumarjono menekankan pentingnya proses underwriting atau analisis risiko yang cermat sejak awal. Tahapan ini vital untuk menilai profil calon nasabah sekaligus memastikan mereka memahami seluruh ketentuan sebelum polis resmi diterbitkan.
OJK juga mendorong penegakan tata kelola yang baik agar persoalan klasik terkait klaim tidak terus berulang ketika nasabah sangat membutuhkan manfaat asuransi.
Upaya pembenahan ini dinilai mendesak di tengah ambisi memperluas inklusi asuransi. Pembaca dan calon nasabah tak cuma perlu tahu keberadaan produk, tetapi wajib memahami ketentuan, pengecualian, hingga Prosedur klaimnya.
Advertisement
Incar Generasi Muda hingga Program Penjaminan Polis
Selain membenahi internal industri, OJK gencar mengedukasi generasi muda lewat program OJK Mengajar yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Edukasi sejak dini ini disiapkan agar mereka paham pentingnya proteksi finansial sebelum memasuki dunia kerja.
"Tujuannya apa? Agar mereka melek keuangan, khususnya asuransi. Jadi saat nanti punya penghasilan, mereka sudah terbiasa menyisihkan sebagian uangnya untuk perlindungan asuransi," jelas Sumarjono.
Di sisi lain, kepercayaan publik diprediksi bakal makin kuat seiring hadirnya Program Penjaminan Polis yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sumarjono menyebutkan, OJK bersama Kementerian Keuangan dan LPS telah bersepakat mematangkan persiapan program tersebut, yang ditargetkan meluncur paling lambat 1 Januari 2028. "Dari sisi OJK, Kementerian Keuangan, dan LPS sudah bersepakat untuk segera dilaksanakan, paling lambat 1 Januari 2028," pungkasnya.
Bagi OJK, penguatan edukasi, transparansi proses klaim, dan jaminan perlindungan merupakan fondasi utama.Peningkatan inklusi tak boleh sekadar diukur dari jumlah pemegang polis, tetapi juga dari sejauh mana nasabah memahami hak dan kewajibannya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377946/original/011859000_1792483385-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_13.39.43__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379078/original/075085100_1792573926-IMG_9581.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4843043/original/047427000_1716719120-9a24a31a-50a7-45da-8d2e-e2647a68269d.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376816/original/057085300_1792393694-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_13.24.30__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376767/original/099669500_1792391804-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_12.55.05.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9341640/original/025608900_1788670000-ban1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378993/original/008375700_1792570597-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_14.28.07.jpeg)