Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Temuan OJK mencakup dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN saat penawaran umum perdana (IPO). Kebijakan ini disampaikan untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
"Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (16/10/2026).
Rinciannya, OJK mengenakan denda Rp 1,5 triliun (US$ 83,3 juta) kepada DSSA, Rp 500 miliar (US$ 27,8 juta) kepada BREN, dan Rp 100 miliar (US$ 5,6 juta) kepada CUAN. Selain denda, OJK membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus perdagangan saham DSSA.
Pada perdagangan saham DSSA periode 2023–2026, OJK mengidentifikasi pola yang diduga terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga secara signifikan. “Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa,” ungkap Hasan.
Advertisement
Pemanggilan Direksi Perusahaan Efek dan Pembekuan Izin
Dalam proses penegakan, OJK memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan transaksi saham DSSA. “Yang kedua, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA, setidaknya kepada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK membekukan izin perorangan direksi yang bersangkutan. Penanganan dugaan pelanggaran dalam kasus DSSA merujuk pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain DSSA, OJK mengungkap dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham saat IPO BREN dan CUAN. Berdasarkan pemeriksaan, saham yang ditawarkan diduga sejak awal diarahkan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali dengan cara menyamarkan identitas dan memperoleh penjatahan besar.
"Keempat, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," kata Hasan.
Praktik ini berdampak pada konsentrasi kepemilikan pada kelompok tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. “Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” ujarnya.
Advertisement
Penelusuran Data, Dokumen, dan Aliran Dana
Untuk mengusut dugaan pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dan memanggil lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang berkaitan dengan penjatahan pasti saham.
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. Hasan menambahkan, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran pada transaksi saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.
Ia menegaskan, penegakan hukum di pasar modal tidak dimulai setelah kasus-kasus ini mencuat, melainkan sudah berjalan dalam periode sebelumnya.
Advertisement
Sejak Awal Tahun, 835 Pihak Sudah Disanksi OJK
Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum kepada sedikitnya 835 pihak dengan nilai sanksi lebih dari Rp 390 miliar.
"Untuk mengingatkan, ini tidak kami mulai saat ini saja, sejak Januari sampai dengan bulan ini, tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar 390 miliar lebih," kata Hasan.
OJK juga menindaklanjuti saham-saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC), yakni saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Dari 61 saham yang masuk daftar tersebut, 31 di antaranya telah diperiksa dan menunjukkan indikasi potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal.
"Dan sebagai gambaran dari 61 saham yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," ujar Hasan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3146516/original/009220300_1591597610-20200608-Pagi-Ini-IHSG-Menguat--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9314374/original/059426500_1785744584-email-attachment_2026_08_03_ariefhakim-at-klyid_harga-pertamax-turun-ikut-harga-minyak-dunia-bahlil-pastikan-bbm-subsidi-tetap_1000396568.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374131/original/033077800_1792037447-WhatsApp_Image_2026-10-14_at_22.47.10.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5173822/original/019361000_1742884762-IMG-20250325-WA0020.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375286/original/049769500_1792137815-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_14.37.56.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5574765/original/049823000_1777977070-Bahlil_Istana.jpg)