Paripurna DPR Sahkan APBN 2027, Ini Postur dan Target Ekonomi

APBN 2027 disahkan DPR dengan target pertumbuhan 6% dan defisit 2,4% PDB. Belanja negara disetujui Rp 4.106,26 triliun. Ini fokus dan asumsi makronya.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Paripurna DPR Sahkan APBN 2027, Ini Postur dan Target Ekonomi
Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang. Pemerintah dan DPR menyepakati target pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dengan defisit anggaran dijaga di level 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk mengesahkan RUU APBN 2027.

Persetujuan diambil secara aklamasi setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pendapat peserta sidang. Puan Maharani bertanya, "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai target pertumbuhan 6% krusial untuk memperbesar skala ekonomi nasional sekaligus memperluas dampak pada konsumsi dan produksi. "Target 6% ini dibutuhkan sebagai jembatan untuk memperbesar kue ekonomi kita," ujar Said di hadapan peserta rapat paripurna.

Postur APBN 2027 dan Asumsi Makro

Dalam APBN 2027, belanja negara disepakati sebesar Rp 4.106,26 triliun, sementara pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.435,10 triliun. Dengan postur tersebut, defisit anggaran ditetapkan Rp 671,16 triliun atau 2,4% dari PDB.

Untuk menopang postur ini, pemerintah dan DPR menyetujui sejumlah asumsi dasar ekonomi makro berikut:

  • Pertumbuhan Ekonomi: 6%
  • Inflasi: 2,5%
  • Nilai Tukar: Rp 17.500 per dolar AS
  • Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,9%
  • Harga Minyak Mentah (ICP): US$ 75 per barel
  • Lifting Minyak & Gas: 612.500 barel/hari (minyak) dan 954.000 barel setara minyak/hari (gas)

Said menekankan lonjakan belanja akan diimbangi optimalisasi penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar tidak bergantung pada utang. "Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur, baik dari sisi output maupun outcome di berbagai sektor," tegasnya.

Target Kesejahteraan, Penyaluran Subsidi Dibenahi

APBN 2027 juga dipatok untuk mengakselerasi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan turun ke rentang 6%–6,5%, kemiskinan ekstrem mendekati 0%–0,5%, dan pengangguran terbuka berada pada kisaran 4,3%–4,87%. Anggaran ini diproyeksikan membuka 2,57 juta hingga 3,49 juta lapangan kerja baru.

Di sektor energi, skema subsidi tetap dialokasikan dengan pembenahan data penerima agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Said meluruskan, penyesuaian alokasi subsidi—termasuk untuk LPG 3 kg—bukan untuk memangkas hak warga miskin.

"Penurunan angka subsidi terjadi karena adanya pembenahan data penerima agar lebih tepat sasaran dan mengefisienkan anggaran negara," terang Said.

Dukungan untuk Daerah: Gaji PPPK dan Aturan Belanja

Pemerintah dan DPR mengalokasikan anggaran Rp 23 triliun untuk menanggung gaji serta honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Untuk menjaga ruang fiskal daerah, penerapan mandatory spending terkait batas maksimal belanja pegawai (30%) dan minimal belanja infrastruktur (40%) ditunda. Kebijakan ini memberi keleluasaan penyesuaian belanja sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Selain itu, percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) akan didorong melalui operator investasi pemerintah guna menopang pembangunan infrastruktur daerah tanpa membebani APBD.

Rekomendasi